Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan seorang pengacara, Rahim Yasin.
Rahim Yasin sebelumnya mengadukan 2 politisi dan satu akun facebook lantaran diduga merekam percakapan perkembangan kasus salah satu kepala daerah lalu menyebarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Dicky mengatakan, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan.
Dia bilang, pihaknya bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dalam kasus ini.
“Minggu depan kita periksa saksi ahli,” jelas Dicky kepada cermat, Senin, 30 Oktober 2023.
Dicky menambahkan, pemeriksaan saksi ahli ini bisa menjadi penentu kasus yang sementara ini ditangani apakah layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
“Kita gelar perkara apakah peningkatan status atau kasus tersebut dihentikan,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…