Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan seorang pengacara, Rahim Yasin.
Rahim Yasin sebelumnya mengadukan 2 politisi dan satu akun facebook lantaran diduga merekam percakapan perkembangan kasus salah satu kepala daerah lalu menyebarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Dicky mengatakan, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan.
Dia bilang, pihaknya bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dalam kasus ini.
“Minggu depan kita periksa saksi ahli,” jelas Dicky kepada cermat, Senin, 30 Oktober 2023.
Dicky menambahkan, pemeriksaan saksi ahli ini bisa menjadi penentu kasus yang sementara ini ditangani apakah layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
“Kita gelar perkara apakah peningkatan status atau kasus tersebut dihentikan,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…
Rencana peletakan batu pertama pembangunan bantuan rumah bagi warga pesisir Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan,…
Seorang bayi ditemukan dalam kondisi hidup di depan teras Panti Asuhan Qur’ani yang beralamat di…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara resmi membuka seleksi jabatan direksi dan dewan pengawas Perumda Ake…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi…
Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai mengusut dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Inspektorat…