Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan seorang pengacara, Rahim Yasin.
Rahim Yasin sebelumnya mengadukan 2 politisi dan satu akun facebook lantaran diduga merekam percakapan perkembangan kasus salah satu kepala daerah lalu menyebarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit V Cyber Crime Kompol Dicky mengatakan, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan.
Dia bilang, pihaknya bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dalam kasus ini.
“Minggu depan kita periksa saksi ahli,” jelas Dicky kepada cermat, Senin, 30 Oktober 2023.
Dicky menambahkan, pemeriksaan saksi ahli ini bisa menjadi penentu kasus yang sementara ini ditangani apakah layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
“Kita gelar perkara apakah peningkatan status atau kasus tersebut dihentikan,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menetapkan mantan Sekda Halmahera…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan tata ruang…
Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…