S selaku korban ketika diwawancarai awak media di kediamannya. Foto: Samsul L
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak untuk segera memproses hukum seorang politisi muda yang diduga menghamili pacarnya namun lari dari tanggung jawab.
Politisi tersebut, yang merupakan pengurus pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial ARPS alias Ananta, merupakan anak dari mendiang Usman Sidik dan Eka Dahliani Abusama. Ia dilaporkan oleh pacarnya yang berinisial S.
Korban beserta keluarganya menolak penyelesaian kasus ini melalui mediasi kekeluargaan, karena merasa telah dibohongi oleh ibu pelaku yang merupakan mantan Plt. Kadis PUPR Maluku Utara itu. Dalam pertemuan keluarga, Eka Dahliani secara tegas menyatakan bahwa ia tidak akan menikahkan Ananta dengan korban, meskipun anak yang dikandung S diduga merupakan anak dari Ananta. Ia bahkan lebih memilih agar Ananta diproses secara hukum hingga dipenjara.
Tidak berhenti di situ, Ananta melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada korban. Dalam somasi tersebut, terdapat 15 poin, dua di antaranya:
Saat ditemui di kediamannya di Ternate pada Kamis, 20 Februari 2025, S yang didampingi oleh kedua orang tuanya mengungkapkan keluhannya terhadap proses hukum yang ditangani oleh tim penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Sebagai korban, saya berharap Polda Maluku Utara bisa menangani kasus ini secara transparan. Proses hukum yang sedang berjalan terasa membingungkan. Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum,” ujar S.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini, mengindikasikan kemungkinan adanya pengaruh finansial dari keluarga terlapor.
“Mungkin karena keluarga laki-laki ini terpandang,” katanya.
Hingga saat ini, Ananta dan keluarganya tetap bersikeras menolak menikahi korban dengan alasan masih meragukan status anak dalam kandungan. Mereka bahkan mempertimbangkan untuk melakukan tes DNA setelah bayi lahir. Jika hasil tes membuktikan bahwa anak tersebut memang keturunan Ananta, mereka tetap tidak akan menikahkan keduanya.
“Alasan mereka, Dana (Ananta) masih berusia 19 tahun, masih kuliah, dan masih dalam masa berduka atas meninggalnya ayahnya,” ujar S.
S menegaskan bahwa dirinya telah siap menghadapi kenyataan, termasuk membesarkan anaknya sendiri jika memang harus.
“Yang penting, kami meminta Polda untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim cermat masih berupaya menghubungi Polda Maluku Utara maupun Ananta selaku terlapor untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…