Pelaku saat diminta untuk membuka paket berisi narkoba. Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang warga Kota Ternate, yang bekerja sebagai karyawan PT. IWIP di Halmahera Tengah, saat mengambil paket narkoba.
Kasus ini diungkap oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Aipda Roslan Hamid. Dalam penangkapan pelaku dengan inisial FA alias Angki (25) itu, di tangannya polisi menemukan 2 saset besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 662 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo ketika dikonformasi membenarkan adanya pengungkapan kasus di Halmahera Tengah.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman paket diduga berisikan narkoba masuk di kantor pos yang berlokasi di Desa Fidi. Dari informasi itu, anggota langsung menuju lokasi dari Ternate ke Weda,” jelas Edy, Rabu, 20 September 2024.
Setiba di lokasi, tambah Edy, anggota melakukan pemantauan hingga terduga pelaku mendatangi kantor pos dan mengambil paket yang diduga berisi narkoba. Anggota kemudian menemui dan meminta pelaku membuka isi dari paket yang diambil.
“Saat dibuka anggota menemukan 2 saset ukuran besar dengan berat bruto 662 gram. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti narkoba sudah digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Terduga pelaku juga positif ganja,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…
Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…