Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang. Foto: Samsul L
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi berat kepada oknum anggota Polres Halmahera Selatan yang tertangkap saat menjemput paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Kupal.
Oknum polisi berinisial IMD ditangkap setelah mengambil paket berisi narkoba dari KM Elizabeth yang berlayar dari Ternate menuju Pelabuhan Kupal, Halmahera Selatan.
Setelah penangkapan, IMD langsung dibawa ke Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan sesuai arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.
“Komitmen Bapak Kapolda sudah jelas. Setiap anggota yang terlibat narkoba akan dikenai sanksi berat,” ujar Bambang pada Senin, 26 Mei 2025.
Ia bilang sanksi etik terberat yang dapat dijatuhkan kepada anggota yang terbukti terlibat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Terkait kasus narkoba, salah satu sanksi terberat adalah PTDH. Arahan ini juga sudah disampaikan ke seluruh satuan agar setiap atasan melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya,” pungkas Bambang.
Pemerintah pusat resmi membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang…
Layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pulau Morotai, Maluku Utara kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah…
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menyatakan pemerintah saat ini menggeser arah kebijakan pangan nasional…
TERNATE – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri Seminar Nasional…
Pemerintah Kota Ternate melalui panitia pelaksana terus mematangkan persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81…
Dugaan kasus fraud atau kecurangan dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar yang menyeret nama mantan Kepala…