Papan nama kantor Diskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah memeriksa seorang anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM. Pemeriksaan itu buntut dari laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh istrinya, PCS.
Selain dugaan KDRT, EM juga dilaporkan atas dugaan penelantaran istri dan anak sejak tahun 2022 hingga 2024, ditambah dugaan pengancaman.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan dan berlangsung selama beberapa jam,” ujar Kombes Edy melalui sambungan telepon, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa selain EM, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk pelapor,” tambahnya.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara itu mengungkapkan, saat ini penyidik tengah menjadwalkan gelar perkara guna menentukan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Gelar perkara akan segera dilakukan oleh tim penyidik, dan kasus ini akan ditingkatkan statusnya,” tutupnya.
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara beri layanan transportasi publik gratis jelas Natal 2025 dan tahun…
Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Ternate resmi menggelar seminar nasional dan musyawarah cabang ke-6…
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar gerakan pangan murah sebagai upaya mengantisipasi inflasi daerah…
Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara terpantau…
Tim Penasehat Hukum (PH) korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, Syafril Taher, mendesak penyidik Satreskrim Polres…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu ke 97…