Papan nama kantor Diskrimum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah memeriksa seorang anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM. Pemeriksaan itu buntut dari laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh istrinya, PCS.
Selain dugaan KDRT, EM juga dilaporkan atas dugaan penelantaran istri dan anak sejak tahun 2022 hingga 2024, ditambah dugaan pengancaman.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan dan berlangsung selama beberapa jam,” ujar Kombes Edy melalui sambungan telepon, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa selain EM, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk pelapor,” tambahnya.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara itu mengungkapkan, saat ini penyidik tengah menjadwalkan gelar perkara guna menentukan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Gelar perkara akan segera dilakukan oleh tim penyidik, dan kasus ini akan ditingkatkan statusnya,” tutupnya.
Anggota DPD Dapil Maluku Utara Dr. R. Graal Taliawo meminta aparat penegak hukum (APH) tak…
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate akan meluncurkan buku Halmahera Jangan Dijual pada Sabtu, 14 Juni…
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu anggotanya yang terbukti…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku…
Malut United FC sebagai sebuah klub profesional merasa dirugikan karena disangkutpautkan dengan kasus korupsi yang…
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap dua orang karyawan PT Harita Group yang…