Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil. Foto: Istimewa
Polda Maluku Utara telah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara 2 tersangka kasus penyelundupan bahan mentah emas menggunakan kapal tanpa izin di Halmahera Selatan.
Dalam kasus ini Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut menetapkan 2 tersangka. Mereka masing-masing berinisial LU, yang merupakan pemilik bahan mentah emas dan LS selaku nahkoda kapal.
Penyelundupan bahan mentah emas ini dilakukan di perairan Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan pada 11 Juli lalu.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi, membenarkan kasus tersebut telah dinyatakan P21.
“Dalam waktu dekat penyidik siap untuk dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan,” jelas Michael, Rabu, 6 September 2023.
“Penyidik menyimpulkan ada indikasi pidana sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Michael bilang, sebelumnya penyidik telah melengkapi petunjuk JPU, dan setelah itu telah dinyatakan P21. Olehnya itu pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II.
“Saat ini penyidik tinggal melimpahkan berkas tahap II karena sudah dinyatakan P21,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…