Penyidik saat menyerahkan berkas. Foto: Istimewa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana BBM bersubsidi jenis pertalite ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial RDH alias Charles, karyawan yang juga sebagai pengawas di SPBU Codo. Ia diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 350 liter.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi, membenarkan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Iya, segerah dilakukan menyerahkan tahap dua kasus BBM ke JPU,” jelas Michael, Senin, 11 September 2023.
Dalam kasus itu, anggota mengamankan dua mobil tangki rakitan dengan kapasitas yang berbeda.
Mobil yang berwarna merah memiliki kapasitas BBM sebanyak 400 liter. Sementara mobil hitam, kapasitasnya 325 liter.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Puluhan siswa SMA Negeri 1 Pulau Morotai, Maluku Utara, mengikuti kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG)…
Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) bakal menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Jazirahtul Mulk tahun 2026…
Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional (BK3N) 2026, PT Nusa Halmahera Minerals…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan pasokan bawang, rica, dan tomat (barito) tetap…
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Utara, Kadri La Etje, yang mewakili Gubernur Maluku…
Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) resmi melaporkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda ke Kemendagri…