Penyidik saat menyerahkan berkas. Foto: Istimewa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana BBM bersubsidi jenis pertalite ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial RDH alias Charles, karyawan yang juga sebagai pengawas di SPBU Codo. Ia diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 350 liter.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi, membenarkan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Iya, segerah dilakukan menyerahkan tahap dua kasus BBM ke JPU,” jelas Michael, Senin, 11 September 2023.
Dalam kasus itu, anggota mengamankan dua mobil tangki rakitan dengan kapasitas yang berbeda.
Mobil yang berwarna merah memiliki kapasitas BBM sebanyak 400 liter. Sementara mobil hitam, kapasitasnya 325 liter.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…