Kabid Humas Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa
Seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Codo Ternate, Maluku Utara, diduga terlibat dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak ratusan liter.
Karyawan berinisial RDH alias Charles, yang juga sebagai pengawas di SPBU Codo, ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kepada cermat, membenarkan tim penyidik unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus telah menetapkan Charles sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dimintai keterangan.
“Sudah diperiksa dengan status sebagai tersangka,” tegas Michael, Selasa, 6 Juni 2023.
Michael menambahkan, penyidik Ditreskrimsus juga telah melimpahkan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diteliti.
“Selanjutnya nanti kita lihat, apakah ada petunjuk ataukah sudah lengkap. Yang pasti kalau ada petunjuk maka akan dilengkapi, tapi kalau sudah lengkap maka akan langsung diserahkan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke JPU,” pungkasnya.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…