Belasan karton miras jenis Bir Hitam bersama 2 orang pria saat diamankan. Foto: Istimewa
Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Patani Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis bir hitam, Senin, 29 September 2025. Sebanyak 15 karton bir hitam kaleng jumbo diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Patani IPTU Ikbal Barakati dan Kapolsubsektor Patani Utara Aipda Ahmad Yani Gafur. Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza yang melintas di jalur Sakam dan melakukan pemeriksaan di wilayah Patani Utara.
Selain barang bukti, dua pria berinisial AL (42) dan PL (34), yang diduga sebagai pemilik miras, turut diamankan. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Berdasarkan keterangan awal, miras tersebut dibawa dari wilayah Halmahera Timur dan rencananya akan diedarkan di Weda, ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah.
“Barang bukti beserta dua orang pemilik telah diamankan di Polsubsektor Patani Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar IPTU Ikbal Barakati.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tujuan distribusi miras tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Halmahera Tengah dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) memberikan penghargaan kepada Polres Ternate sebagai…
Mayoritas harga ikan di Pasar Kota Ternate, Maluku Utara, diperkirakan melonjak saat memasuki awal Ramadan…
Personil Sat Samapta Polres Halmahera Timur, Maluku Utara pada Sabtu 14 Februari 2026 sukses membuat…
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan dalam mengimplementasikan pidana kerja…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) resmi menuntaskan rangkaian Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N)…