Categories: News

Polisi Gagalkan Peredaran 84 Saset Ganja di Halmahera Tengah

Upaya peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Halmahera Tengah kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan seorang pria muda bersama puluhan paket ganja siap edar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap pria berinisial Aww alias Adi Bosky (18). Dari tangan pelaku, polisi menyita 84 saset kecil berisi ganja yang telah dikemas rapi dan diduga siap diedarkan.

Kasus ini terungkap setelah Unit Opsnal Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju Halmahera Tengah dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan pelaku di sebuah restoran seafood di kawasan Weda. Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan Adi Bosky untuk dimintai keterangan. Dalam interogasi awal, ia mengakui menyimpan dan mengedarkan ganja yang disembunyikan di kediamannya.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah pelaku. Di dalam sebuah kardus yang tersimpan di kamar, petugas menemukan 84 saset kecil berisi ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung, menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan generasi muda,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Bobby turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Menurutnya, kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci penting dalam memerangi peredaran narkotika di daerah.

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

12 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

12 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

13 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

1 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

2 hari ago