Penyidik Polres Haltim saat memasang police line di Caffe. Foto: Istimewa
Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan suami istri pemilik Cafe Queen dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemilik Cafe Queen yang dipanggil usai ditetapkan tersangka ini, diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur di tempat hiburan malam.
3 wanita penghibur yang masih di bawah umur itu, 2 orang masih berusia 16 tahun dan 1 orang 17 tahun.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban ketika mendapat informasi dari anak mereka bahwa keberadaanya di Halmahera Timur. Keduanya kemudian meminta orang tua mereka menjemput pulang ke Manado.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan melalui Kasat Reskrim Ipda Andi Kurniawan kepada cermat mengaku, 2 tersangka ini sedang dijadwalkan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kemarin kita baru gelar penetapan tersangka. Sekarang kita mau bikin surat untuk pemanggilan 2 tersangka ini,” jelas Andi, Selasa, 14 November 2023.
Andi mengungkapkan, pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni inisial AL dan JHK. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, memastikan bahwa proses penanganan…
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara akhirnya memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus,…
Setelah menghadirkan klub sepak bola pada 28 Mei 2023 yang kini berkompetisi di strata tertinggi…
Kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang digelar mahasiswa di Gedung UKM Universitas…
Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…