Pelaku peredaran miras saat diamankan polisi di Polsek Oba Utara. Foto: Istimewa
Polsek Oba Utara di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menggagalkan penyelundupan miras jenis captikus yang hendak diedarkan di kawasan tambang Halmahera Tengah.
Selain barang bukti (BB) sebanyak 200 botol miras cap tikus, polisi juga mengamankan pemiliknya berinisial BN alias Boas (45), warga Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.
Perihal tersebut dibenarkan Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin.
Ia mengatakan pelaku sendiri diamankan saat melintas di Pos Desa Kusu saat anggota melakukan pemeriksaan kendaraan.
“Pada saat pemeriksaan ditemukan kendaraan roda dua jenis Daihatsu sigra dengan nomor polisi DG 1660 XY yang dikendarai oleh pelaku,” ucapnya, Senin, 18 November 2024.
Suherlin menambahkan, saat pemeriksaan ditemukan sebanyak 200 botol berisikan miras jenis captikus di mana sopirnya langsung ditahan.
Dari hasil interogasi, pelaku akui barang bukti miras itu akan dibawa dari Desa Kao, Halmahera Utara untuk diedarkan ke area perusahaan PT IWIP Halmahera Tengah.
“Untuk saat ini barang bukti miras captikus dan kendaraan beserta pelaku sudah diamankan ke Polsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut,” katanya mengakhiri.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…
Oleh: WDGafoer “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…