Polisi tengah melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PTT (16 tahun), seorang ladies kafe di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kasus tersebut bermula saat anggota Satreskrim Polres Halmahera Utara bersama BNN melaksanakan operasi pekat di tempat hiburan malam Desa Wosia, tepatnya di club bernama Radifira Cafe & Karaoke.
Saat pemeriksaan tes urine tamu di kafe itu, Polisi menemukan seorang ladies yakni TPP yang mengaku tak dapat menunjuk identitasnya.
Setelah diperiksa, terungkap bahwa ia merupakan warga asal Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU M. Thoha Alhadar membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Thoha, ladies tersebut dipekerjakan di Radifira Cafe dan Karaoke.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, saksi-saksi tengah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya, Sabtu, 14 Desember 2024.
“Anggota temukan seorang ladies belum bisa menunjukkan kartu identitas diri dan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, diketahui ia masih berusia 16 tahun, masih dibawa umur,” jelasnya.
Perwira berpangkat dua balok ini bilang, sementara saksi-saksi lainya tengah dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa.
“Semua pihak sedang kita jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat Husni
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…