Salah satu kapal yang diperiksa polisi. Foto: Istimewa
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda melimpahkan dua kapal ikan asal Bitung, Sulawesi Utara, ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Pelimpahan dua kapal dengan nama Blessing 011, GT 30 dan Galilea Baru, GT 27 itu dilakukan setelah diamankan pihak kepolisian di Pulau Taliabu. Karena, diduga melakukan pelanggaran menggunakan surat rekomendasi dari pihak DKP Pemkab Pulau Taliabu. Padahal rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan PP yang tertera di SIPI.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil melalui Subdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan dua kapal ke perikanan.
“Setelah ditangkap, kami langsung limpahkan ke DKP Maluku Utara,” jelas Aditya, Rabu (1/3).
Setelah dilakukan pelimpahan, tambah Aditya, akan diproses DKP Maluku Utara, apakah pelanggaran dua unit kapal ini hanya administrasi atau didenda.
“Biasanya itu berdenda kalau dilimpahkan,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…