Salah satu kapal yang diperiksa polisi. Foto: Istimewa
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda melimpahkan dua kapal ikan asal Bitung, Sulawesi Utara, ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Pelimpahan dua kapal dengan nama Blessing 011, GT 30 dan Galilea Baru, GT 27 itu dilakukan setelah diamankan pihak kepolisian di Pulau Taliabu. Karena, diduga melakukan pelanggaran menggunakan surat rekomendasi dari pihak DKP Pemkab Pulau Taliabu. Padahal rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan PP yang tertera di SIPI.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil melalui Subdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan dua kapal ke perikanan.
“Setelah ditangkap, kami langsung limpahkan ke DKP Maluku Utara,” jelas Aditya, Rabu (1/3).
Setelah dilakukan pelimpahan, tambah Aditya, akan diproses DKP Maluku Utara, apakah pelanggaran dua unit kapal ini hanya administrasi atau didenda.
“Biasanya itu berdenda kalau dilimpahkan,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, memastikan bahwa proses penanganan…
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara akhirnya memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus,…
Setelah menghadirkan klub sepak bola pada 28 Mei 2023 yang kini berkompetisi di strata tertinggi…
Kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang digelar mahasiswa di Gedung UKM Universitas…
Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…
Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana…