News

Polisi Pelaku KDRT di Halmahera Utara Resmi Jalani Sidang Kode Etik, Berikut Sanksinya

Brigpol RZE alias Ronal resmi menjalani sidang kode etik dugaan pelanggaran tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ulan, sejak Sabtu, 09 November 2024 di Polres Halmahera Utara.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Halmahera Utara Kompol Roy Berman Simangunsong sebagai Ketua Komisi Persidangan, didampingi Kabag Ops, AKP Joy A. Putra, Sianipar selaku Wakil Komisi dan Kabag Ren AKP Leviana Latusinai sebagai Anggota Komisi.

Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Tag Akun Polri dan DPR soal Kasus KDRT di Halmahera Utara

Kasi Humas Polres Halmahera Utara AKP Kolombus Guduru mengatakan bahwa Brigpol RZE alias Ronal diduga kuat telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Anggota Polri (KEPP).

Menurut Kolombus, hal itu berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

RZE juga melanggar Pasal 8 huruf (d) terkait menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta pasal 13 huruf (h) PP RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Memutuskan, menetapkan PUT-KKEP/ 06 / XI / 2024 / Sie Propam tanggal 09 November 2024, Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika, Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan,” kata Kolumbus.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar di antaranya berupa sanksi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, penundaan gaji berkala selama 4 periode, penundaan pendidikan selama 1 periode.

“Selain itu, mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 (tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

12 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

12 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

14 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

15 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

16 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

18 jam ago