Anggota Polresta Tidore saat memasang police line di lokasi pertambangan pasir. Foto: Istimewa
Polresta Tidore, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan Projek Manager PT. IK inisial RL, Direktur Cv. SPJ berinisial SU, dan SN selaku Direktur PT. ANG.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di daerah Oba, Tidore Kepulauan. Karena itu, saat ini polisi telah melakukan pemasangan police line di lokasi pertambangan pasir hingga alat berat.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat kepada cermat, membenarkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Sudah diperiksa mulai kemarin pagi, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan,” tegas Yury, Selasa, 15 Agustus 2023.
Yury bilang, baru 4 saksi yang dilakukan pemanggilan.
“Ada yang belum datang. Tapi kami akan panggil lagi, yakni Direktur PT AR ” tandasnya.
Mantan Wadirkrimum Polda Maluku Utara ini menyebut, langkah selanjutnya tim penyidik akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan ahli pertambangan.
“Setelah itu langsung kami lakukan gelar perkara,” pungkasnya.
————
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…