Anggota Polresta Tidore saat memasang police line di lokasi pertambangan pasir. Foto: Istimewa
Polresta Tidore, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan Projek Manager PT. IK inisial RL, Direktur Cv. SPJ berinisial SU, dan SN selaku Direktur PT. ANG.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di daerah Oba, Tidore Kepulauan. Karena itu, saat ini polisi telah melakukan pemasangan police line di lokasi pertambangan pasir hingga alat berat.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat kepada cermat, membenarkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Sudah diperiksa mulai kemarin pagi, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan,” tegas Yury, Selasa, 15 Agustus 2023.
Yury bilang, baru 4 saksi yang dilakukan pemanggilan.
“Ada yang belum datang. Tapi kami akan panggil lagi, yakni Direktur PT AR ” tandasnya.
Mantan Wadirkrimum Polda Maluku Utara ini menyebut, langkah selanjutnya tim penyidik akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan ahli pertambangan.
“Setelah itu langsung kami lakukan gelar perkara,” pungkasnya.
————
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…
Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…