News

Polisi Ringkus 2 Pelaku Kasus Kepemilikan Narkoba di Halmahera Utara

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 September 2023.

Wakapolres Halut, Kompol Andreas Adi Febrianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Senin, 11 September lalu setelah pihaknya menerima informasi dari warga.

“Informasinya bahwa salah satu warga kompleks Dufa-dufa, Desa Gamsungi mengedarkan narkotika jenis ganja, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Bripka Fatahillah Ridwan menuju TKP,” terang Andres.

Usai melakukan monitoring, polisi lantas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AKT.

“Tim mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari sebanyak 96 sachet dengan berat brutto 152,42 gram,” sebutnya.

“Dari hasil pengembangan, tim mendapati informasi bahwa barang haram tersebut dari seorang warga kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi berinisial G,” lanjutnya.

Andreas menjelaskan, upaya pengamanan kembali dilakukan setelah terduga lainnya, G, diamankan.

“Hasil penggeledahan kepada saudara G sebanyak 7 sachet plastik yang berisikan serbuk kristal yang disembunyikan di bawah bantal dengan berat brutto 1,329 gram,” ungkapnya.

Tim kemudian membawa terduga pelaku bersama barang buktinya ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan tes narkoba.

Hasilnya, kata Andreas, keduanya positif menggunakan barang haram tersebut dengan masing-masing terduga pelaku AKT positif menggunakan tetrachhanabinol (ganja) dan terduga G positif menggunakan metamfetamina (Sabu).

Andreas menambahkan, pasal yang disangkakan kepada AKT alias Ul dalam perkara pengedaran dan kepemilikan narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk terduga pelaku G pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Resnarkoba IPDA Yakub Biagi Panjaitan menambahkan, dari kedua terduga pelaku salah satunya merupakan pelaku residivis yang baru keluar dari lapas Tobelo.

—–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

42 menit ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

3 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

3 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

6 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

11 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago