News

Polisi Ringkus 2 Pelaku Kasus Kepemilikan Narkoba di Halmahera Utara

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 September 2023.

Wakapolres Halut, Kompol Andreas Adi Febrianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Senin, 11 September lalu setelah pihaknya menerima informasi dari warga.

“Informasinya bahwa salah satu warga kompleks Dufa-dufa, Desa Gamsungi mengedarkan narkotika jenis ganja, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Bripka Fatahillah Ridwan menuju TKP,” terang Andres.

Usai melakukan monitoring, polisi lantas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AKT.

“Tim mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari sebanyak 96 sachet dengan berat brutto 152,42 gram,” sebutnya.

“Dari hasil pengembangan, tim mendapati informasi bahwa barang haram tersebut dari seorang warga kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi berinisial G,” lanjutnya.

Andreas menjelaskan, upaya pengamanan kembali dilakukan setelah terduga lainnya, G, diamankan.

“Hasil penggeledahan kepada saudara G sebanyak 7 sachet plastik yang berisikan serbuk kristal yang disembunyikan di bawah bantal dengan berat brutto 1,329 gram,” ungkapnya.

Tim kemudian membawa terduga pelaku bersama barang buktinya ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan tes narkoba.

Hasilnya, kata Andreas, keduanya positif menggunakan barang haram tersebut dengan masing-masing terduga pelaku AKT positif menggunakan tetrachhanabinol (ganja) dan terduga G positif menggunakan metamfetamina (Sabu).

Andreas menambahkan, pasal yang disangkakan kepada AKT alias Ul dalam perkara pengedaran dan kepemilikan narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk terduga pelaku G pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Resnarkoba IPDA Yakub Biagi Panjaitan menambahkan, dari kedua terduga pelaku salah satunya merupakan pelaku residivis yang baru keluar dari lapas Tobelo.

—–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Kapolda Maluku Utara Kunjungi Polres Halut, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Anggota

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…

14 menit ago

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

4 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

14 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

15 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

16 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

17 jam ago