News

Polisi Ringkus 2 Pelaku Kasus Kepemilikan Narkoba di Halmahera Utara

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 September 2023.

Wakapolres Halut, Kompol Andreas Adi Febrianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Senin, 11 September lalu setelah pihaknya menerima informasi dari warga.

“Informasinya bahwa salah satu warga kompleks Dufa-dufa, Desa Gamsungi mengedarkan narkotika jenis ganja, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Bripka Fatahillah Ridwan menuju TKP,” terang Andres.

Usai melakukan monitoring, polisi lantas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AKT.

“Tim mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari sebanyak 96 sachet dengan berat brutto 152,42 gram,” sebutnya.

“Dari hasil pengembangan, tim mendapati informasi bahwa barang haram tersebut dari seorang warga kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi berinisial G,” lanjutnya.

Andreas menjelaskan, upaya pengamanan kembali dilakukan setelah terduga lainnya, G, diamankan.

“Hasil penggeledahan kepada saudara G sebanyak 7 sachet plastik yang berisikan serbuk kristal yang disembunyikan di bawah bantal dengan berat brutto 1,329 gram,” ungkapnya.

Tim kemudian membawa terduga pelaku bersama barang buktinya ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan tes narkoba.

Hasilnya, kata Andreas, keduanya positif menggunakan barang haram tersebut dengan masing-masing terduga pelaku AKT positif menggunakan tetrachhanabinol (ganja) dan terduga G positif menggunakan metamfetamina (Sabu).

Andreas menambahkan, pasal yang disangkakan kepada AKT alias Ul dalam perkara pengedaran dan kepemilikan narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk terduga pelaku G pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Resnarkoba IPDA Yakub Biagi Panjaitan menambahkan, dari kedua terduga pelaku salah satunya merupakan pelaku residivis yang baru keluar dari lapas Tobelo.

—–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

8 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

17 jam ago