News

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil di Ternate dan Weda

Tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Para pelaku diketahui beraksi lintas daerah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIT di Lelief, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Ketiganya ditangkap usai melancarkan aksi pencurian di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dalam konferensi pers mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa di wilayah Papua dan sekitarnya. Masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan aksi pencurian.

Tersangka pertama, Faisal (37), warga Kabupaten Buton Utara, berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan keramik busi.

Tersangka kedua, Arik Anggara (34), asal Kendari, bertugas memantau situasi menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka ketiga, La Jamal (42), asal Minahasa Utara, berperan sebagai pemantau dari jalur pejalan kaki.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di depan Toko Istana Pancing, Gamalama. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1,5 juta milik korban bernama Arief Harjanto (42), seorang karyawan swasta.

“Jika hasil curian di Ternate memuaskan, mereka berencana langsung kabur meninggalkan wilayah Maluku Utara. Namun karena hasilnya tidak sesuai harapan, mereka melanjutkan aksi ke Weda,” ujar Irjen Waris, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia menambahkan, tak puas dengan hasil pertama, para pelaku kemudian bergeser ke wilayah Lelief, Weda. Di sana, mereka sempat melakukan pemantauan dan survei selama dua hari.

“Para pelaku menargetkan sejumlah calon korban, termasuk seorang bendahara dan beberapa karyawan PT IWIP serta Bank Mandiri Lelief,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, empat pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta empat unit helm yang digunakan atau ditemukan di tempat kos para tersangka.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Irjen Waris.

redaksi

Recent Posts

BPBD Maluku Utara Buat Imbauan Soal Peringatan Cuaca ekstrim Hingga Februari 2026

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku Utara mengimbau pada seluruh pemerintah di kabupaten dan kota…

9 menit ago

Ratusan Personel Polda Maluku Utara Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo

Sebanyak ratusan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menerima penghargaan Tanda Kehormatan dari Presiden Republik…

1 jam ago

Hadiri Rakornas Keuangan Daerah, Bupati Haltim Tegaskan Komitmen Akuntabilitas APBD

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, didampingi Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional…

1 jam ago

Kadisperindag Nonaktif Konsultasi Proses Hukum Proyek Cold Storage ke Polda Malut

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara nonaktif, Yudhitya Wahab, mendatangi Direktorat Reserse…

4 jam ago

Pemkab Morotai Kembali Raih Penghargaan UHC Award 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara kembali meraih apresiasi tingkat nasional atas komitmennya dalam…

4 jam ago

Iqbal Ruray: Pemprov Malut Harus Optimalkan Pendapatan Daerah

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajiban keuangan daerah…

4 jam ago