News

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil di Ternate dan Weda

Tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Para pelaku diketahui beraksi lintas daerah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIT di Lelief, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Ketiganya ditangkap usai melancarkan aksi pencurian di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dalam konferensi pers mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa di wilayah Papua dan sekitarnya. Masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan aksi pencurian.

Tersangka pertama, Faisal (37), warga Kabupaten Buton Utara, berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan keramik busi.

Tersangka kedua, Arik Anggara (34), asal Kendari, bertugas memantau situasi menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka ketiga, La Jamal (42), asal Minahasa Utara, berperan sebagai pemantau dari jalur pejalan kaki.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di depan Toko Istana Pancing, Gamalama. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1,5 juta milik korban bernama Arief Harjanto (42), seorang karyawan swasta.

“Jika hasil curian di Ternate memuaskan, mereka berencana langsung kabur meninggalkan wilayah Maluku Utara. Namun karena hasilnya tidak sesuai harapan, mereka melanjutkan aksi ke Weda,” ujar Irjen Waris, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia menambahkan, tak puas dengan hasil pertama, para pelaku kemudian bergeser ke wilayah Lelief, Weda. Di sana, mereka sempat melakukan pemantauan dan survei selama dua hari.

“Para pelaku menargetkan sejumlah calon korban, termasuk seorang bendahara dan beberapa karyawan PT IWIP serta Bank Mandiri Lelief,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, empat pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta empat unit helm yang digunakan atau ditemukan di tempat kos para tersangka.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Irjen Waris.

cermat

Recent Posts

SSB Gamalama Sinar Utara Juara Kompetisi Soeratin U13 Maluku Utara

SSB Gamalama Sinar Utara keluar sebagai juara dalam turnamen Piala Soeratin Usia 13 Tahun 2025…

4 jam ago

Polisi Bekuk Pelaku Penikaman dan Pencurian Uang di Toko Al-Nizam Ternate

Kasus pencurian disertai kekerasan yang sempat meresahkan warga Kota Ternate akhirnya berhasil diungkap oleh tim…

5 jam ago

Polres Halmahera Utara Bongkar Tempat Penyulingan Miras Ilegal di Kali Upa

Tim gabungan dari Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil membongkar lokasi penyulingan minuman keras (miras)…

5 jam ago

Pemkot Siapkan Ragam Kegiatan Sambut Event CSS Ternate 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, terus berupaya mematangkan persiapan Citi Sanitation Summit (CSS) tahun…

6 jam ago

Pemda Haltim Dukung Inovasi Kemenkes Atasi Kekurangan Tenaga Kesehatan di Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Ubaid Yakub menghadiri pembukaan The…

7 jam ago

Poin Penting RPJMD Kota Ternate Usai Disahkan Pemkot-DPRD

Pemerintah Kota Ternate dan DPRD resmi menetapkan pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah…

9 jam ago