News

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil di Ternate dan Weda

Tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Para pelaku diketahui beraksi lintas daerah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIT di Lelief, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Ketiganya ditangkap usai melancarkan aksi pencurian di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dalam konferensi pers mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa di wilayah Papua dan sekitarnya. Masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan aksi pencurian.

Tersangka pertama, Faisal (37), warga Kabupaten Buton Utara, berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan keramik busi.

Tersangka kedua, Arik Anggara (34), asal Kendari, bertugas memantau situasi menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka ketiga, La Jamal (42), asal Minahasa Utara, berperan sebagai pemantau dari jalur pejalan kaki.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di depan Toko Istana Pancing, Gamalama. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1,5 juta milik korban bernama Arief Harjanto (42), seorang karyawan swasta.

“Jika hasil curian di Ternate memuaskan, mereka berencana langsung kabur meninggalkan wilayah Maluku Utara. Namun karena hasilnya tidak sesuai harapan, mereka melanjutkan aksi ke Weda,” ujar Irjen Waris, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia menambahkan, tak puas dengan hasil pertama, para pelaku kemudian bergeser ke wilayah Lelief, Weda. Di sana, mereka sempat melakukan pemantauan dan survei selama dua hari.

“Para pelaku menargetkan sejumlah calon korban, termasuk seorang bendahara dan beberapa karyawan PT IWIP serta Bank Mandiri Lelief,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, empat pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta empat unit helm yang digunakan atau ditemukan di tempat kos para tersangka.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Irjen Waris.

cermat

Recent Posts

Staf RSUD Ir Soekarno Morotai Sayangkan Polemik SK Jasa Pelayanan

Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…

1 jam ago

Kapolres Halsel Lantik Pamapta SPKT, Perkuat Pelayanan Publik Menuju Polri Presisi

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…

2 jam ago

Hari Pertama Bertugas, Kajati Sufari Janji Berantas Korupsi di Maluku Utara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…

4 jam ago

Polda Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Pelabuhan Morotai

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…

5 jam ago

Wujudkan Komitmen Zero Accident, NHM Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Tanggap Darurat B3

Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

5 jam ago

Sinergi Industri dan Akademisi, NHM Ajak Mahasiswa UNKHAIR Eksplorasi Geologi Gunung Gamalama

Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang geosains dan sejalan dengan program Kementerian…

5 jam ago