Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek. Foto: Humas Polres
Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, meringkus pelaku pencurian di Toko Endang yang berlokasi di Kelurahan Gamalama, Rabu, 6 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, menyusul unggahan korban di media sosial yang memperlihatkan rekaman CCTV aksi pencurian tersebut.
Pelaku berinisial RA (24) diketahui mencuri uang tunai, sebuah handphone, dan empat bungkus rokok dari toko milik korban.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang beredar di media sosial melalui unggahan pemilik toko.
“Setelah melihat unggahan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan,” ujar Wahyuddin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda CRF yang dibeli menggunakan uang hasil curian, uang tunai sebesar Rp 350.000, sebuah dompet, empat bungkus rokok, serta satu unit handphone.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ternate Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Mantan Kasi Humas Polres Ternate itu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga membantu mempercepat proses penangkapan pelaku.
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…
Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…