Categories: News

Kejati Malut Didesak Usut Dugaan Korupsi GOR Fagogoru di Halmahera Tengah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fogogoru di Halmahera Tengah.

Hal itu diutarakan dalam aksi yang digelar Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (AP3) di depan Kantor Kejati Malut, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan untuk meminta jaksa mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

Poin tuntutan tersebut di antaranya meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus korupsi GOR Fagogoru di Halmahera Tengah senilai Rp.79 miliar.

Mereka juga mendesak kejaksaan segera memeriksa Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang terkait kasus tersebut dan meminta Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang segera membayar utang sebesar 1,3 miliar kepada PT. Apolou Nusa Konstrasi.

Kordinator aksi AP3 Malut, Muhajir M Jidan, dalam ketengannya menyampaikan, proyek yang menggunakan skema multi years dengan nilai Rp 79,6 miliar ini diduga mengalami mark-up anggaran dan saat ini dalam kondisi mangkrak serta tidak berfungsi.

​Olehnya itu, pihaknya meminta agar Kejati Maluku Utara menepati janji yang disampaikan saat kunjungan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi GOR Fogogoru.

​”Kejati harus panggil dan memeriksa Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang, M. Ghifari Bopeng, sebagai pihak rekanan proyek. Dan Kejati harus membentuk tim investigasi guna menelusuri alokasi anggaran proyek GOR Fogogoru yang hingga kini tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Muhajir, Selasa, 5 Agustus 2025.

Selain itu, pohaknya turut meminta agar Ketua DPRD Kota Ternate, melalui Badan Kehormatan (BK) untuk memberikan sanksi tegas kepada M. Ghifari Bopeng jika terbukti terlibat dalam tindak pidana terkait kasus GOR Fogogoru dan masalah tunggakan utang.

“​Selain dugaan korupsi, proyek ini juga menyisakan masalah utang piutang. Berdasarkan surat somasi dari PT. Apollu Nusa Konstruksi, PT. Hapsari Nusantara Gemilang memiliki utang sebesar Rp 1.322.410.549 (sekitar Rp 1,3 miliar) terkait pemakaian alat untuk pekerjaan GOR Fogogoru. AP3 juga mendesak agar PT. Hapsari Nusantara Gemilang segera melunasi utang tersebut,” tambahnya.

Sekadar diketahui, ​proyek pembangunan GOR Fogogoru dilaksanakan pada tahun anggaran 2019-2021 di era Bupati Edi Langkara dan Abdurahim Ode Yani, dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Hapsari Nusantara Gemilang dengan konsultan pengawas CV. Rani Engineering Consultan.

redaksi

Recent Posts

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

3 jam ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

4 jam ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

19 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

22 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago