5 orang remaja saat diamankan di Mako Polsek Oba Utara. Foto: Istimewa
Anggota Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan 4 orang perempuan dan 1 laki-laki di Penginapan Rahmatia, yang beralamat di Kelurahan Sofifi, lantaran diduga terlibat dalam protitusi online.
5 orang remaja ini masing-masing dengan inisial S (21), ES (17), D (20), E (21), dan S (20). Ketiga diamankan polisi yang di bawah pimpinan Kanit Intel, Ipda Suleman Subarno.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat mengatakan, anggotanya melakukan razia pukul 00.10 WIT dini hari, dan melakukan penangkapan pelaku Prostitusi Online.
“Protitusi Online ini melalui aplikasi Michat,” jelas Suherlin, Selasa, 10 September 2024.
“Anggota langsung membawa 5 orang remaja ini ke Mako Polsek Oba Utara, untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…
Oleh: WDGafoer “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…