Anggota Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan 4 orang perempuan dan 1 laki-laki di Penginapan Rahmatia, yang beralamat di Kelurahan Sofifi, lantaran diduga terlibat dalam protitusi online.
5 orang remaja ini masing-masing dengan inisial S (21), ES (17), D (20), E (21), dan S (20). Ketiga diamankan polisi yang di bawah pimpinan Kanit Intel, Ipda Suleman Subarno.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada cermat mengatakan, anggotanya melakukan razia pukul 00.10 WIT dini hari, dan melakukan penangkapan pelaku Prostitusi Online.
“Protitusi Online ini melalui aplikasi Michat,” jelas Suherlin, Selasa, 10 September 2024.
“Anggota langsung membawa 5 orang remaja ini ke Mako Polsek Oba Utara, untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.