News  

Ini Tanggapan Perumda Ake Gaale Soal Somasi dari Abdullah Bandang

Fahruddin Maloko saat menyampaikan pandangannya dalam diskusi publik yang digelar WALHI Maluku Utara di Caffe Rosco, Kota Ternate. Foto: Galim Umabaihi/cermat

Abdullah Bandang, mantan Plt Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate sebelumnya melayangkan Surat Peringatan Hukum (Somasi 1) lewat kuasa hukumnya, ke Direksi perusahaan pengelolaan air bersih di Kota Ternate, Maluku Utara itu.

Surat somasi tertanggal 13 Oktober 2026 yang dibuat oleh Law Office Sahrul Yasim, S.H,.& Partner, selaku kuasa hukum Abdullah Bandang itu terkait dengan kewajiban Pembayaran  Penghargaan Masa Jabatannya, yang harus dipenuhi Perumda Ake Gaale.

Merespons itu, Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan, Kuasa Hukum Perumda Ake Gaale mengatakan, prinsipnya upaya-upaya hukum yang konstitusional dan berdasarkan hukum adalah hak semua warga negara serta dijamin secara hukum.

“Adapun upaya Abdullah Bandang melalui Kuasa Hukumnya yang mengajukan Somasi kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate kami tim hukum sangat menghargai,” ujar Fahruddin Maloko, melalui rilis resmi kepada cermat, Sabtu 17 Oktober 2026.

Fahruddin bilang, dalam hal ini, pihaknya bertindak untuk dan atas Nama Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, menyampaikan terkait Pemberitaan Somasi oleh Mantan Plt Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate atas Nama Abdullah Bandang, ST. Sehubungan dengan Tuntutan Pemberian Penghargaan massa Jabatan.

“Bahwa somasi yang kami terima dari klien kami pada tanggal 13 Oktober 2026, sementara ini Tim masih mempelajari untuk selanjutnya menanggapi somasi atau menjawab somasi dari Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya,” tambah Eros, sapaan Fahruddin.

Eros bilang, terkait hal pokok dalam Somasi, pihaknya masih mendalami, yang mana terkait dengan kedudukan Abdullah Bandang selaku Plaksana Tugas (Plt) Direktur.

“Bahwa kami berencana membalas surat somasi dari Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya, sesuai dengan tenggang waktu yang di isyaratkan dalam somasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Respons Perumda Ake Gaale Ternate soal Biaya Rekening Air yang Dikeluhkan Warga