News  

Hilirisasi Nikel Halmahera tak Menjawab Masalah Lingkungan

Laporan terbaru JATAM terkait industri keruk nikel di Halmahera menunjukkan terdapat berbagai potensi bencana yang dipicu aktivitas tambang, terutama akibat penggusuran hutan sebagai pengatur tata air dalam ekosistem, dan penggusuran ruang hidup masyarakat. Foto: JATAM

Di balik peluncuran 11 proyek hilirisasi nikel senilai US$ 10,2 miliar atau sekitar Rp 180 triliun di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti ancaman pencemaran sungai, penyusutan ruang hidup warga, hingga ketergantungan industri pada batu bara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan empat proyek industri komersial yang telah rampung dan memulai pembangunan tujuh proyek baru di kawasan tersebut. Pemerintah mengharapkan investasi itu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat industri pengolahan mineral di dalam negeri.

Namun, JATAM menilai manfaat ekonomi yang dijanjikan belum sebanding dengan tekanan lingkungan dan sosial yang ditanggung masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Maluku Utara tidak boleh terus-menerus dijadikan ‘zona pengorbanan’ demi akumulasi kapital dan bisnis kotor korporasi,” tulis JATAM dalam rilis berjudul Di Balik Seremoni 11 Proyek Hilirisasi: Bisnis Kotor, Teror Ekologis, dan Perampokan Ruang Hidup Rakyat Maluku Utara, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Salah satu sorotan JATAM adalah kondisi sungai yang selama ini menjadi sumber air, pangan, irigasi, dan bagian dari kehidupan budaya masyarakat Halmahera Tengah.

Dalam rilis tersebut, JATAM memaparkan hasil pengujian laboratorium pada 2023 yang mencatat kandungan nikel total di Sungai Ake Doma sebesar 4,55 miligram per liter, Sungai Wosia 4,37 miligram per liter, dan Sungai Kobe 4,84 miligram per liter.

Menurut JATAM, angka tersebut melampaui baku mutu 0,5 miligram per liter yang dirujuk dalam rilis berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021.

JATAM juga menyoroti hasil pengujian pada Sungai Sagea-Boki Maruru pada 2024. Pengujian itu mencatat nilai warna air mencapai 74,72 Pt.Co, sedangkan ambang batas warna untuk air minum yang disebut dalam rilis adalah 15 Pt.Co.

Baca Juga:  AJI Ternate Desak Polda Malut Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Nurkholis

Temuan tersebut menjadi dasar kekhawatiran JATAM terhadap kualitas air yang digunakan masyarakat. Meski demikian, hasil pengujian yang dikutip dalam rilis tersebut perlu dibaca sesuai parameter, lokasi, dan waktu pengambilan sampelnya. Verifikasi independen serta data pemantauan terbaru diperlukan untuk menggambarkan kondisi sungai saat ini.

Tekanan terhadap sumber air juga berkaitan dengan kebutuhan industri. JATAM menyebut IWIP membutuhkan air baku hingga 27.000 meter kubik per hari, yang bersumber dari Sungai Sagea, Kobe, Sake, dan Wosia.

Di sisi lain, masyarakat membutuhkan sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. JATAM menyatakan kerusakan dan pembatasan akses ke sejumlah sungai membuat warga menghadapi risiko kehilangan sumber air bersih, hasil tangkapan ikan, udang, dan sumber penghidupan lainnya.

Ekspansi industri nikel juga menimbulkan pertanyaan mengenai distribusi manfaat ekonomi. JATAM mengutip data yang menunjukkan Maluku Utara memiliki 67 izin konsesi nikel dengan luas mencapai 247.101,95 hektare.

Namun, berdasarkan data 2025 yang dirujuk JATAM dari Badan Pusat Statistik (BPS), Halmahera Tengah memiliki indeks kedalaman kemiskinan sebesar 1,17, tertinggi kedua di Maluku Utara menurut rilis tersebut.

JATAM menilai kondisi itu memperlihatkan bahwa pertumbuhan industri ekstraktif tidak otomatis menjamin masyarakat berpenghasilan rendah menikmati manfaat ekonomi yang setara.

Indeks kedalaman kemiskinan sendiri menggambarkan rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan, bukan jumlah penduduk miskin. Karena itu, data tersebut perlu dibaca bersama indikator kemiskinan, pendapatan, kesempatan kerja, dan distribusi manfaat investasi untuk menilai dampak ekonomi industri secara menyeluruh.

Kontradiksi lain yang disoroti JATAM berkaitan dengan pengembangan industri baterai kendaraan listrik. Produk yang kerap dikaitkan dengan transisi energi itu, menurut JATAM, masih ditopang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di dalam kawasan industri.

Baca Juga:  Polisi Siap Tingkatkan Penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Loloda Utara, Halut

Mengutip Indonesian Power Summary Database dari Earthwise Institute edisi 2026, JATAM menyebut kapasitas PLTU di IWIP yang telah beroperasi dan dalam tahap konstruksi pada fase awal hingga menengah mencapai sekitar 7.320 megawatt, termasuk kapasitas tambahan yang direncanakan.

Ketergantungan tersebut, menurut JATAM, memperlihatkan bahwa produksi komoditas untuk rantai pasok kendaraan listrik masih menghadapi tantangan lingkungan dari sumber energi yang digunakan.

Di luar dampak industri, JATAM juga menyoroti tekanan terhadap nelayan di Teluk Weda. Pencemaran laut, pendangkalan muara, kerusakan terumbu karang dan padang lamun, serta penyempitan wilayah tangkap disebut memperberat kehidupan nelayan. Sebagian nelayan harus melaut lebih jauh sehingga biaya operasional meningkat.

JATAM turut menyinggung dugaan tekanan terhadap warga yang menyampaikan protes terhadap kegiatan pertambangan. Dalam rilisnya, organisasi tersebut mencontohkan kasus seorang petani di Desa Gemaf yang disebut dipanggil polisi dan kehilangan kebun untuk kepentingan pembangunan jalan angkut tambang, serta kasus pekerja IWIP, Husen Mahmud, yang dilaporkan ke polisi setelah mengkritik jam kerja dan hak buruh melalui media sosial.

Keterangan mengenai kasus-kasus tersebut merupakan uraian JATAM dalam rilis dan masih memerlukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, kepolisian, serta pihak-pihak yang disebut.

Bagi JATAM, persoalan hilirisasi tidak cukup diukur melalui besarnya nilai investasi, jumlah proyek, atau ekspor produk industri. Dampaknya terhadap akses air bersih, kesehatan, mata pencaharian, dan hak warga atas ruang hidup juga perlu diperhitungkan.

“Utamakan keselamatan ruang hidup rakyat!” demikian seruan JATAM dalam rilis tersebut.

JATAM mendesak penghentian ekspansi dan hilirisasi nikel yang dinilainya merusak lingkungan di kawasan IWIP dan sekitarnya.

Penulis: TimEditor: Rian Hidayat