News  

Kejati Malut Tarik Mobil Dinas Mantan Pejabat, Nilainya Rp116 Juta

Mobil Dinas yang dikuasai mantan Pejabat Pemprov Malut ditarik. Foto: Samsul L/cermat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara senilai Rp116 juta yang sebelumnya dikuasai mantan pejabat.

Aset tersebut berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi DG 348 MU. Kendaraan yang tercatat dalam inventaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu sebelumnya diperuntukkan sebagai kendaraan operasional RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Maluku Utara, Daniel Panannangan, mengatakan pengembalian aset tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas kuasa yang diberikan Pemprov Maluku Utara kepada Kejati untuk menertibkan barang milik daerah yang masih dikuasai mantan pejabat.

Menurut Daniel, setelah menerima kuasa sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap mantan pejabat yang masih menguasai aset pemerintah. Hasilnya, pada pemanggilan pertama, salah seorang mantan pejabat langsung mengembalikan kendaraan tersebut.

“Kami melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp116 juta dalam bentuk aset, yakni satu unit mobil Avanza,” kata Daniel saat ditemui di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis, 5 November 2026.

Daniel menjelaskan, persoalan penguasaan aset pemerintah oleh mantan pejabat terjadi setelah mereka dimutasi atau berpindah ke jabatan lain, tetapi kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan tidak dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Karena itu, Bidang Datun mendapat tugas untuk membantu Pemprov Maluku Utara menertibkan aset-aset tersebut melalui langkah hukum perdata dan tata usaha negara.

Setelah berhasil ditarik, mobil tersebut lebih dahulu diamankan di Kantor Kejati Maluku Utara. Selanjutnya, Kejati berkoordinasi dengan BPKAD untuk menyerahkan kembali kendaraan itu kepada bagian pengelola aset daerah.

“Sudah diserahkan ke bagian aset. Untuk saat ini baru satu unit, tetapi masih banyak aset yang dikuasai mantan pejabat,” ungkap Daniel.

Ia mengatakan, Bidang Datun Kejati Maluku Utara telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada sejumlah mantan pejabat yang diduga masih menguasai barang milik daerah.

Daniel berharap para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan segera mengembalikan aset pemerintah yang masih berada dalam penguasaan mereka.

Upaya penertiban ini akan terus dilakukan agar aset milik Pemprov Maluku Utara dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dikuasai pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan.


Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat