News  

Sekda Morotai Bantah Utang Rp92,5 Miliar ke PT MMC Dibayar Pakai APBD 2027

Muhammad Umar Ali, Sekda Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Umar Ali, membantah pernah menyatakan bahwa kewajiban pemerintah daerah kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) sebesar Rp92,5 miliar akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

Umar menegaskan, hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran kewajiban tersebut pada tahun anggaran 2027.

Ia menjelaskan, dalam penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna, dirinya hanya membahas perlunya identifikasi dan inventarisasi seluruh kewajiban atau utang pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, seluruh kewajiban tersebut harus terlebih dahulu dikelompokkan berdasarkan kategori utang jangka pendek dan jangka panjang. Selanjutnya, pemerintah akan mempertimbangkan skema penyelesaian dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

“Dalam penyampaian itu saya tidak pernah menyebutkan bahwa utang PT MMC akan dibayarkan pada tahun 2027,” tegas Umar, pada Kamis, 5 November 2026.

Ia menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan substansi pernyataannya. Karena itu, Umar meminta media yang memuat informasi tersebut segera melakukan koreksi atau klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Bahkan, ia mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum apabila pemberitaan tersebut tidak diperbaiki.

Menurut Umar, penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya berpotensi dikategorikan sebagai berita bohong alias disinformasi.

Dengan demikian, tambahnya, kepastian penyelesaian kewajiban Pemkab Morotai kepada PT MMC senilai Rp92,5 miliar masih harus menunggu proses inventarisasi, pembahasan, serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.


Penulis: Aswan Kharie

Editor: Rian Hidayat