Pelaku dan barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Halut. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan yang telah meresahkan warga. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan belasan unit handphone, satu laptop, dan empat kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 4 Oktober 2025, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid dan Kasi Humas AKP Kolombus Guduru.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM (27) alias Fandy, seorang residivis, dan YP (26) alias Adi. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tobelo.
Menurut Kapolres, kejadian itu bermula saat Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 01.16 WIT, tersangka TM yang dalam pengaruh minuman keras, melintas di kompleks Aspol Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, dengan maksud menghadiri sebuah acara. Namun, saat melewati rumah salah satu korban, TM melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa unit handphone yang berada di meja makan dan atas kasur,” jelas AKBP Erlichson.
Dari tangan TM, polisi menyita 11 unit handphone dan 1 unit laptop hasil pencurian di beberapa lokasi berbeda. TM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka YP terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kejadian terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIT di Desa Gamsungi. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya makan di salah satu rumah makan di Desa Gosoma.
“Saat di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin ke Indomaret. Namun motor tersebut justru dibawa kabur ke Desa Togawa dan langsung dijual,” terang Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, YP akhirnya ditangkap. Polisi menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.
YP dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), serta Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan
Kendaraan Bermotor:
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Tersangka Direktur Utama (Dirut) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) HAK alias Hamka mengaku tidak korupsi…
Sejak 2012, Desa Soso di Kabupaten Blitar menjadi lokasi konflik tanah berkepanjangan. Konflik terjadi antara…
* OLEH AGUS HI JAMAL MAHSISWA PASCASARJANA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH, PROF. DR HAMKA JAKARTA Pemerintah Daerah…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui tim NHM Peduli terus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di…
Kepala Desa Soahukum, Remer Hein Sinyiang, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada…
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Eksekutif Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut sejumlah Program Strategis…