News

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan yang Meresahkan Warga Halut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan yang telah meresahkan warga. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan belasan unit handphone, satu laptop, dan empat kendaraan roda dua sebagai barang bukti.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 4 Oktober 2025, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid dan Kasi Humas AKP Kolombus Guduru.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM (27) alias Fandy, seorang residivis, dan YP (26) alias Adi. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tobelo.

Menurut Kapolres, kejadian itu bermula saat Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 01.16 WIT, tersangka TM yang dalam pengaruh minuman keras, melintas di kompleks Aspol Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, dengan maksud menghadiri sebuah acara. Namun, saat melewati rumah salah satu korban, TM melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa unit handphone yang berada di meja makan dan atas kasur,” jelas AKBP Erlichson.

Dari tangan TM, polisi menyita 11 unit handphone dan 1 unit laptop hasil pencurian di beberapa lokasi berbeda. TM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka YP terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kejadian terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIT di Desa Gamsungi. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya makan di salah satu rumah makan di Desa Gosoma.

“Saat di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin ke Indomaret. Namun motor tersebut justru dibawa kabur ke Desa Togawa dan langsung dijual,” terang Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, YP akhirnya ditangkap. Polisi menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.

YP dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), serta Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

Barang Bukti yang Diamankan
Kendaraan Bermotor:

  1. 1 unit motor Honda CRV warna hitam-merah
  2. 1 unit motor Yamaha Fino warna hijau muda
  3. 1 unit motor Yamaha MX King warna hitam-hijau stabilo
  4. 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan stiker merah-hitam
  5. Handphone dan Laptop:
  6. 1 unit HP OPPO A92 warna putih kebiruan
  7. 1 unit HP Redmi 12C warna abu-abu gelap
  8. 1 unit HP Realme C21Y warna abu-abu karbon
  9. 1 unit HP Redmi Note 9 warna biru keunguan
  10. 1 unit HP Redmi Note 9 Pro warna Aurora Blue
  11. 1 unit HP Vivo Y03 warna hitam angkasa
  12. 1 unit HP Vivo Y30 warna biru langit
  13. 1 unit HP Infinix Hot 50 Pro warna putih keabu-abuan
  14. 1 unit HP Itel A50 warna abu-abu gelap
  15. 1 unit HP Samsung A72 warna ungu muda
  16. 1 unit HP Samsung A05 warna silver
  17. 1 unit laptop Lenovo warna merah

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

cermat

Recent Posts

FNF dan INDEKS Dorong Ekonomi Inklusif di Ruang Digital

Berdasarkan laporan We Are Social dan Meltwater edisi April 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dunia…

13 jam ago

Pansus Ungkap Fakta Baru Kasus Pinjaman Rp 115 Miliar, Mantan Pejabat di Taliabu Blak-blakan

Panitia Khusus (Pansus) mengungkap fakta baru kasus pinjaman pemerintah daerah Pulau Taliabu ke Bank Maluku-Malut…

14 jam ago

Pulau Rao Jadi Tuan Rumah Sidang Majelis Sinode GMIH Tahun 2025

Kecamatan Pulau Rao, Pulau Morotai, Maluku Utara menjadi tuan rumah pelaksanaan Sidang Majelis Sinode (SMS)…

15 jam ago

Senator Graal Taliawo Kunjungi Morotai, Lakukan Pengawasan dan Serap Aspirasi Warga

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo…

18 jam ago

Proyek Rehab Ruangan Kelas SMAN 1 Morotai Disayangkan

Proyek rehabilitasi dua unit ruang kelas milik SMA Negeri 1 Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga…

18 jam ago

Nelayan Morotai Selamat Usai Dikabarkan Hilang

Nestor Gabriel, seorang nelayan Desa Leo-Leo Rao, Pualau Morotai, Maluku Utara yang sebelumnya dikabarkan hilang…

18 jam ago