Ilustrasi kasus kekerasan seksual. Foto: Istimewa
Seorang pria terpaksa ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Ternate, Maluku Utara.
Pria dengan inisial AFP alias Fatir (18) melakukan tindakan bejatnya kepada TTPM (24), salah satu mahasiswi di universitas ternama di Kota Ternate.
Fatir diringkus oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan, di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, Minggu, 20 April 2025.
Peristiwa ini diketahui bermula terjadi saat korban meminta bantu pelaku untuk mengantar korban ke kosan rekannya di Kelurahan Sasa.
Namun, karena teman korban tak ada d kosan, keduanya balik. Tapi, pelaku meminta untuk mengatakannya ke kosannya untuk mandi. Tapi, ia justru menyimpan niat buruk dan menjalani aksi bejat tersebut.
Informasi yang diterima cermat, pelaku rupanya pernah menyatakan cintanya kepada korban, namun ditolak.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan anggotanya telah meringkus seorang pria berkaitan dengan kasus kekerasan seksual, setelah menerima aduan.
“Korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUd-CB) Ternate,” jelasnya, Senin, 21 April 2025.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu bilang, pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 KUHP di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan vonis 6 tahun penjara.
“Motifnya karena pelaku menyukai korban dan pernah mengatakan cinta, namun ditolak. Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Mako Polsek untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkasnya.
Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…