Ilustrasi penganiayaan jurnalis di Halmahera Selatan. Foto: Istimewa
Polisi resmi menerima laporan dua jurnalis korban dugaan penganiayaan Satpol PP saat aksi “Indonesia Gelap” di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Senin, 24 Februari 2025.
Kedua jurnalis tersebut yakni, Fitriyanti yang merupakan jurnalis Halmahera Raya. Ia mengalami luka di bagian bibir. Kemudian Zulfikram Suhadi, jurnalis Tribun Ternate alami luka di pelipis mata.
Polisi memastikan tindaklanjut dari laporan tindakan kekerasan yang diterima kedua jurnalis tersebut.
Laporan ini juga termaktub dalam 2 Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Ternate atas nama pelapor Fitriyanti dengan nomor nomor STPL/48/II/2025/Res Ternate, dan Julfikram bernomor STPL/47/II/2025/Res/Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengatakan polisi telah menerima laporan kedua korban. “Benar, tadi keduanya sudah datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate,” kata dia.
Umar menyebut laporan init berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dengan lokus kejadian di halaman kantor Wali Kota Ternate. Nantinya laporan dilimpahkan ke bagian Reskrim untuk ditindaklanjuti guna kepentingan penyelidikan.
“Untuk kedua pelapor maupun dua orang saksi lain sudah dimintai keterangan awal pasca laporan dimasukkan ke SPKT,” ucapnya.
Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…
Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…
Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…
Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, menegaskan audit kinerja yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah…
SMA Negeri 1 (Smansa) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)…