Speedboat Bela 72 saat mengalami kebakaran di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu. Foto: Istimewa
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya mengambil sikap atas insiden ledakan speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam gelar perkara, tim penyidik telah menetapkan nahkoda speedboat Bela 72 inisial RS sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka tersebut karena penyidik menemukan bukti adanya peristiwa pidana dalam insiden ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, kepada cermat, Jumat, 27 Februari 2025.
Peristiwa ledakan speedboat yang terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga di antaranya, calon gubernur Benny Laos, Ketua PPP Mubin A. Wahid, dan anggota DPRD Malut Ester.
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…