Speedboat Bela 72 saat mengalami kebakaran di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu. Foto: Istimewa
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya mengambil sikap atas insiden ledakan speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam gelar perkara, tim penyidik telah menetapkan nahkoda speedboat Bela 72 inisial RS sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka tersebut karena penyidik menemukan bukti adanya peristiwa pidana dalam insiden ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, kepada cermat, Jumat, 27 Februari 2025.
Peristiwa ledakan speedboat yang terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga di antaranya, calon gubernur Benny Laos, Ketua PPP Mubin A. Wahid, dan anggota DPRD Malut Ester.
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur, memeriksa istri dari tersangka…
Kawasan karst di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara kini terancam hilang…
Pemerintah Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar sejumlah lomba menyambut HUT ke-80 RI.…
Para pengacara pembela 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap saat protes tambang di Halmahera…
Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara melakukan aksi di depan Pengadilan Soasio Tidore Kepulauan,…
Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Khairun tahun ini menyajikan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi…