News

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Tempat Wisata Kelapa Dua, Halmahera Utara

Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan di tempat wisata Kelapa Dua Desa Bori, Kao Utara.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 3 Maret 2024 lalu, saat itu sepasang suami istri mendatangi tempat wisata Kelapa Dua, yang lagi ramai di media sosial (Medsos) karena keindahannya.

Namun nasib apes terjadi ketika pelaku pencabulan dengan inisial FT menghampiri keduanya dengan sebilah parang.

Korban inisial ML dengan suaminya langsung berlari. Tapi pelaku tidak berdiam diri dan langsung mengejar dan berhasil menangkap korban, sementara suaminya mencari pertolongan.

Korban pun dibawa ke kebun kelapa milik warga, di sana korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga tindakan pencabulan. Pelaku mengungkapkan korban mirip dengan mantan pacarnya sehingga tidak mau melepaskan dan mau menikahinya.

Setelah dicabuli, pelaku membawa korban ke mes yang berada dalam kebun milik warga. Beruntung tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas AIPDA Aurensen Lulumit datang langsung mengamankan. Kejadian ini sempat ramai di Medsos.

Mendengar hal itu, Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh, Zulfikar Iskandar langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Thoha Alhadar untuk menindaklanjuti, yang menjadi keresahan publik.

Iptu Thoha Alhadar kepada awak media mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya telah telah menangkap pelakunya.

“Perkara yang cukup meresahkan dan menjadi perhatian publik. Kami telah melakukan pengungkapan kasus yang telah dilaporkan masyarakat,” jelas Thoha, Sabtu, 4 Mei 2024.

Thoha menambahkan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam perkara dan telah mengamankan pelaku.

“Untuk sementara penyidik masih dalam pencarian barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” katanya.

Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara ini menegaskan pelaku melanggar Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Gol Tunggal Penalti Tyronne Del Pino Bawa Malut United Tembus 3 Besar

Malut United FC melanjutkan trend kemenangan usai mengalahkan Semen Padang dengan skor 1-0. Kemenangan ini…

5 jam ago

Gama Color Fun Run 2025 Dimeriahkan Ribuan Warga Maluku Utara

Ribuan peserta dari berbagai daerah di Maluku Utara memeriahkan ajang Gama Color Fun Run 2025…

7 jam ago

Meneguhkan Peran Cendikiawan di Era Disrupsi

Oleh: Wajo, AR.*   "Cendikiawan itu tidak netral atau bebas nilai, sebaliknya mereka harus berpihak,…

7 jam ago

Fisipol Unipas Morotai Gelar Yudisium

Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar…

9 jam ago

BPBD Diminta Awasi Ketat Proyek Talud di Morotai

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti proyek talud di Desa…

9 jam ago

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta, 25 Oktober 2025 – Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan,…

14 jam ago