Tim penyidik saat menyerahkan berkas perkara 3 tersangka ke JPU Kejari Halmahera Utara. Foto: Istimewa
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2025, berdasarkan Surat Pengantar Kapolres Halmahera Utara Nomor: B/53/VI/2025/Reskrim.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial N (48), warga Kecamatan Tobelo; A (44), warga Galela Barat; dan J (45), warga Tobelo Selatan.
Langkah cepat ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, yang sebelumnya telah menginstruksikan jajaran Polres agar segera menuntaskan kasus-kasus PETI yang terjadi di wilayah hukum masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torid, saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Juni 2025, membenarkan bahwa berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.
“Benar, tim penyidik telah melakukan tahap I penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, berkas tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh pihak kejaksaan,” ujar Iptu Sofyan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…
Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…