Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon saat diwawancarai awak media. Foto: Istimewa
Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, telah menuntaskan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) sejak akhir tahun 2025.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan 2 orang tersangka dan barang bukti (BB) atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
2 orang yang menjadi tersangka itu, masing-masing dengan inisial VKG alias VELO dan YL alias Ace. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga dilakukan gelar perkara.
Kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor/318/X/2024/Spkt/Res Halut polda malut 25 Oktober 2024
(splid berkas) berdasarkan hasil gelar perkara hanya 2 orang tersangka yang terbukti terlibat.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu kepada cermat menegaskan, kasus tersebut telah tuntas ditangani. Berkas 2 tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke JPU dan masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo.
“2 orang tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa, sekarang lagi proses persidangan,” jelas Erlichson, Sabtu, 10 Januari 2026.
Sementara kabar yang disebut-sebut adanya keterlibatan pihak lain, Erlichson menegaskan dari hasil gelar yang dilakukan, tidak ada lagi keterlibatan pihak lain. Kasus ini hanya ada 2 orang yang terlibat.
“Dari hasil gelar perkara, tidak ada keterlibatan pihak lain. Yang terbukti terlibat itu hanya 2 orang tersangka,” tegasnya dan mengakhiri.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di Caffe Number One yang beralamat di Desa Wosia, Tobelo Tengah, Halmahera Utara.
Kasus ini dilakukan oleh tersangka Velo terhadap korban ET alias CIA dan KR alias KEY dengan cara melakukan perekrutan terhadap kedua korban, selanjutnya meminta persetujuan dari pemilik cafe, yang sekaligus menjabat sebagai manager keuangan café cumber one.
Kedua korban didatangkan dari Manado ke Tobelo dengan menggunakan transportasi laut kapal KM. AKSAR SAPUTRA. Selanjutnya kedua korban dijemput oleh YL sebagai manager harian Caffe Number One di pelabuhan Tobelo.
Lalu kedua korban dipindahkan menggunakan mobil milik saksi dari pelabuhan Tobelo menuju ke tempat penampungan, yakni di mess cafe yang beralamat di Desa WKO, Tobelo Tengah.
Kemudian, pada pukul 21.30 WIT, YL menjemput kedua dengan menggunakan mobil dan dipindahkan lagi ke Caffe. Selanjutnya saksi YL dan kedua korban langsung menandatangani kontrak kerja. Selesai itu kedua korban langsung dipekerjakan sebagai ledies/LC pelayan tamu Cafe.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, secara resmi melepas Tim Satgas…
Malut United harus mengakui keunggulan tuan rumah Persebaya Surabaya setelah kalah dengan skor 1-2 pada…
Aktivis Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sudarlin Untung, mendesak polres wilayah setempat segera menangkap kontraktor pembangunan…
Pemerintah Desa Paratina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menggelar Musyawarah Dusun (Musdus)…
Hujan deras yang mengguyur wilayah Maluku Utara beberapa waktu lalu memicu bencana banjir yang merusak…
Catatan Redaksi: Bunuh diri bukan jalan keluar persoalan kehidupan, segera cari pertolongan atau klik www.healing119.id.…