News

Polres Halmahera Utara Tuntaskan Kasus TTPO, 2 Tersangka Kini Segera Diadili di Meja Hijau

Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, telah menuntaskan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) sejak akhir tahun 2025.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan 2 orang tersangka dan barang bukti (BB) atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.

2 orang yang menjadi tersangka itu, masing-masing dengan inisial VKG alias VELO dan YL alias Ace. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga dilakukan gelar perkara.

Kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor/318/X/2024/Spkt/Res Halut polda malut 25 Oktober 2024
(splid berkas) berdasarkan hasil gelar perkara hanya 2 orang tersangka yang terbukti terlibat.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu kepada cermat menegaskan, kasus tersebut telah tuntas ditangani. Berkas 2 tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke JPU dan masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo.

“2 orang tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa, sekarang lagi proses persidangan,” jelas Erlichson, Sabtu, 10 Januari 2026.

Sementara kabar yang disebut-sebut adanya keterlibatan pihak lain, Erlichson menegaskan dari hasil gelar yang dilakukan, tidak ada lagi keterlibatan pihak lain. Kasus ini hanya ada 2 orang yang terlibat.

“Dari hasil gelar perkara, tidak ada keterlibatan pihak lain. Yang terbukti terlibat itu hanya 2 orang tersangka,” tegasnya dan mengakhiri.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di Caffe Number One yang beralamat di Desa Wosia, Tobelo Tengah, Halmahera Utara.

Kasus ini dilakukan oleh tersangka Velo terhadap korban ET alias CIA dan KR alias KEY dengan cara melakukan perekrutan terhadap kedua korban, selanjutnya meminta persetujuan dari pemilik cafe, yang sekaligus menjabat sebagai manager keuangan café cumber one.

Kedua korban didatangkan dari Manado ke Tobelo dengan menggunakan transportasi laut kapal KM. AKSAR SAPUTRA. Selanjutnya kedua korban dijemput oleh YL sebagai manager harian Caffe Number One di pelabuhan Tobelo.

Lalu kedua korban dipindahkan menggunakan mobil milik saksi dari pelabuhan Tobelo menuju ke tempat penampungan, yakni di mess cafe yang beralamat di Desa WKO, Tobelo Tengah.

Kemudian, pada pukul 21.30 WIT, YL menjemput kedua dengan menggunakan mobil dan dipindahkan lagi ke Caffe. Selanjutnya saksi YL dan kedua korban langsung menandatangani kontrak kerja. Selesai itu kedua korban langsung dipekerjakan sebagai ledies/LC pelayan tamu Cafe.

redaksi

Recent Posts

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Malut, 26 Februari 2026

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah Malut 26 Februari 2026 Selamat menjalankan ibadah puasa.…

5 jam ago

Ketika Lalampa Jadi Primadona Takjil di Ternate

Ramadan 1447 Hijriah kini kini memasuki hari ketuju. Geliat perburuan ragam jenis takjil di Kota…

16 jam ago

Denni Lawyanto Resmi Ditahan Kejari Morotai di Kasus Minyakita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pengurangan minyak goreng…

20 jam ago

Akademisi Nilai Sekwan Memilki Posisi Strategis dalam Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani, menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian…

1 hari ago

SPPG Lede di Taliabu Salurkan Ribuan Paket MBG dan Buku Tulis

Sebanyak 1.163 paket makanan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai…

1 hari ago

Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa untuk Wilayah Malut, Rabu 25 Februari 2026

Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Selasa, 24 Februari 2026 adalah hari keenam ibadah pada…

1 hari ago