Kapolres Ternate AKBP Anita saat memimpin konferensi pers di Mapolres. Foto: Samsul L
Seorang mahasiswi bersama kekasihnya diduga melakukan praktik aborsi dengan bantuan seorang dukun kampung di Kota Ternate. Janin berusia sekitar delapan bulan yang dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia kemudian dikuburkan secara diam-diam di kawasan belakang Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.
Kasus yang sempat terkubur selama lebih dari setahun itu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Ternate. Melalui penyelidikan panjang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin, polisi menemukan tulang belulang bayi yang dibungkus menggunakan jilbab dan dikuburkan di lokasi tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RLA (22), RAL (21), dan seorang dukun kampung berinisial HUO alias Jija (65). Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pengguguran kandungan tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada April 2026. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya kesepakatan antara kedua tersangka untuk mengakhiri kehamilan yang terjadi pada 2025 lalu.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta uji laboratorium forensik, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Anita saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin, Kasi Humas, dan personel BKO Reskrim, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Anita, dukun kampung tersebut diduga menggunakan berbagai metode untuk menggugurkan kandungan, mulai dari pemberian ramuan tradisional, pijatan pada bagian perut, hingga tindakan lain yang bertujuan mengeluarkan janin dari rahim.
“Dalam proses tersebut, dukun kampung meminta biaya sebesar Rp9 juta, namun kemudian disepakati sebesar Rp3 juta,” ujarnya.
Setelah proses itu, janin dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad bayi kemudian diduga dibungkus menggunakan jilbab dan dikuburkan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari di belakang Kelurahan Fitu.
Mantan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu mengatakan, pengungkapan kasus semakin kuat setelah polisi menemukan tulang belulang bayi di lokasi yang disebutkan para saksi. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan DNA.
“Hasilnya tidak terbantahkan. Uji ilmiah memastikan bahwa bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak biologis dari tersangka RLA dan RAL,” ungkapnya.
Selain mengamankan tulang belulang bayi dan jilbab yang digunakan untuk membungkus jasad, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pengguguran kandungan hingga penguburan bayi tersebut.
Anita menambahkan, saat kasus ini mulai ditangani polisi, tersangka perempuan diketahui kembali hamil dari pria yang sama. Pada Mei 2026, ia kemudian melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi sehat.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Ternate.
Oleh: WDGafoer Tak ada yang luar biasa dengan hal ini, inilah kesenangan kecil dari…
Tim Resmob Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MZAK…
Oleh: Budhy Nurgianto* SATU hal yang paling saya suka dari setiap turnamen piala dunia…
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., kembali menunjukkan aksi…
Di balik hijaunya perbukitan dan sejuknya udara Desa Kalaodi, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan,…
Sejumlah organisasi mahasiswa di Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar aksi demonstrasi serentak di beberapa titik…