Kapolres Ternate dan Kasat Reskrim saat mengangkat barang bukti. Foto: Samsul L
Tim Resmob Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MZAK alias Koce yang diduga melakukan aksi begal payudara terhadap sejumlah perempuan di Kota Ternate.
Pelaku diketahui merupakan pegawai pada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan bertugas sebagai operator layanan operasional.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu korban berinisial PR yang dibuat pada 9 Juni 2026 dengan Nomor: LP/B/101/Res.1.24/VI/2026/SPKT/Res/Ternate/Polda Malut.
“Korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Kelurahan Sangaji. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah dan merasa diikuti oleh seseorang dari belakang,” kata Anita dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin, Kasi Humas, dan KBO Reskrim, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Anita, ketika korban sedang berkendara, pelaku yang juga menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendekat dan memegang payudara korban sebelum melarikan diri.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh Tim Resmob Gamalama,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku diduga karena dorongan hasrat seksual yang tidak tersalurkan dan keinginan memperoleh kepuasan secara instan.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan hawa nafsu yang tidak tersalurkan dan keinginan mencari kepuasan sesaat,” jelas Anita.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkotika dan juga diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Polisi mencatat sedikitnya terdapat 11 lokasi kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran pelaku. Seluruh aksi dilakukan dengan modus yang sama, yakni mendekati korban yang sedang mengendarai sepeda motor lalu meraba bagian sensitif tubuh korban sebelum melarikan diri.
“Dua kejadian terjadi pada akhir tahun 2025 dan sembilan kejadian lainnya berlangsung sepanjang tahun 2026,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam, satu jaket mantel hujan warna hitam dengan lis hijau, tiga sweater berwarna hijau, cokelat dan hitam, dua helm warna hitam, sepasang sandal warna hitam, serta satu alat hisap sabu (bong) bekas pakai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b subsider huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 414 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” pungkas Anita.
Oleh: WDGafoer Tak ada yang luar biasa dengan hal ini, inilah kesenangan kecil dari…
Seorang mahasiswi bersama kekasihnya diduga melakukan praktik aborsi dengan bantuan seorang dukun kampung di Kota…
Oleh: Budhy Nurgianto* SATU hal yang paling saya suka dari setiap turnamen piala dunia…
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., kembali menunjukkan aksi…
Di balik hijaunya perbukitan dan sejuknya udara Desa Kalaodi, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan,…
Sejumlah organisasi mahasiswa di Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar aksi demonstrasi serentak di beberapa titik…