News

PPK Tidore Selamatkan Hak Pilih 11 Warga Tuguwaji

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tidore, Kota Tidore Kepulauan, telah memanggil Panitia Pengumutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan klarifikasi.

Pemanggilan klarifikasi itu menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tidore Nomor: 013/LHP/PM.01.02/K.MU-10.01.03/07/2024 tentang Saran Perbaikan Coklit tertanggal 10 Juli 2024,

Dalam klarifikasi tersebut, Pantarlih menyampaikan bahwa telah berulang kali mendatangi rumah keluarga Irfan Mukaram, Saliim Ahmad, Kader Majid dan Efendi Abubakar, tapi tidak pernah ditemui. Mereka tidak berada tempat. Ada yang sementara di luar daerah, dan bahkan ada yang pintunya terbuka lebar tapi tidak menjawab salam dari Pantarlih.

Karena berhari-hari tidak ditemui, Pantarlih kemudian melakukan konfirmasi kepastian status kependudukan mereka. Lalu melakukan pencocokan data pemilih menggunakan biodata penduduk dan dokumen kependudukan yang ada di kantor pemerintah kelurahan.

“Memang banyak kejadian di lapangan. Kami menemukan rumah tak berpenghuni dan bahkan ada yang berpenghuni tapi tidak mau menerima petugas kami. Dengan kasus seperti ini kita harus mengambil langkah taktis di lapangan dan Alhamdulillah Pantarlih telah melakukan ikhtiar yang baik untuk melindungi hak pilih masyarakat,” kata Ketua PPK Tidore, Abdul Rasid, Kamis, 11 Juli 2024.

Rasid mengaku pihaknya juga melakukan supervisi secara langsung bersama dengan PPS dan Pantarlih ke kediaman empat keluarga tersebut di TPS 003 Kelurahan Tuguwaji. Hal itu untuk melakukan pencocokan serta penelitian kembali elemen data yang ada dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih dan hasilnya sesuai.

“Tidak ada perbedaan data antara daftar pemilih, dokumen kependudukan yang ada di rumah mereka dan dokumen kependudukan yang tersedia di kantor Pemerintah Kelurahan Tuguwaji,” katanya.

Rasid menyampaikan terima kasih kepada Panwascam Tidore yang telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan. Karena dengan begitu, 11 warga Tuguwaji yang berada dalam 4 kepala keluarga tersebut, hak pilihnya bisa diselamatkan.

“Visi kita sama yaitu untuk lindungi dan selamatkan hak pilih, maka di waktu yang tersisa ini, saya berharap Panwascam hendak mengarahkan PKD agar lebih intens menjalankan fungsi pengawasan yang partisipatif,” tutup Rasid.

—-

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago