Tim Gabungan Satbrimob dan Resmob Ditreskrimum Polda Malut yang dikerahkan buru OTK di Halmahera Tengah. Foto: Istimewa
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) minta Polda Maluku Utara agar profesional dan prosedural dalam merespons insiden pemanahan terhadap 2 warga Halmahera Tengah.
Permintaan tersebut dilayangkan PPMAN agar Polda Maluku Utara tidak terkesan selalu menyalahkan komunitas masyarakat yang mendiami hutan Halmahera atas setiap insiden di wilayah hutan. Apalagi, bagi PPMAN, pihak kepolisian belum memiliki informasi yang cukup terhadap pelaku yang dikategorikan sebagai orang tidak dikenal (OTK).
“Klasifikasi OTK ini jika dikaitkan dengan wilayah pengejaran pelaku ke dalam hutan menimbulkan kekuatiran bagi PPMAN atas eksistensi masyarakat adat khususnya yang berdiam di dalam hutan,” kata Koordinator PPMAN, Syamsul Agus Alam, melalui rilis kepada cermat, Selasa, 4 Juli 2023.
Apalagi, sambung Syamsul, pengerahan personel gabungan merupakan bentuk respons serius atas informasi yang masih perlu didalami. “Polisi harus professional dan prosedural. Jangan sampai sewenang-wenang,” tagasnya.
PPMAN menilai, aksi pengejaran pelaku ke dalam hutan selama beberapa hari belakang melahirkan persepsi bahwa pelaku merupakan kelompok masyarakat suku tertentu yang mendiami kawasan hutan tersebut. Padahal, dengan klasifikasi OTK tersebut, banyak kemungkinan ataupun asumsi yang dapat dibangun tentang siapa pelaku pemanahan itu.
Hal lainnya, Samsul menjelaskan, stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat adat tertentu merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia.
“Penerapan teori kausalitas (sebab-akibat) harusnya diterapkan sejak awal penyelidikan dilakukan,” katanya.
Misalnya, sambung ia, ambil contoh Masyarakat Adat Tobelo Dalam. Mereka kerap mendapat stigmatisasi dan kriminalisasi atas suatu peristiwa tindak pidana. Sebagian mereka ada di dalam hutan.
“Oleh sebab itu, penting bagi semua pihak meletakkan konflik di kawasan hutan dalam perspektif yang lebih komprehensif. Kajian hukum kausalitas tidak diterapkan secara serampangan,” tambahnya.
PPMAN juga menyampaikan rasa simpati terhadap korban pemanahan di Halmahera Tengah. Di tengah gencarnya eksploitasi pertambangan dan kehutanan khususnya di Halmahera Tengah, ancaman konflik antar masyarakat maupun konflik struktural merupakan peristiwa nyata. Perlu perhatian bersama untuk menciptakan kondisi aman untuk semua.
“Kami berharap kedua korban akan lekas membaik, namun yang tak kalah penting dalam pandangan kami adalah bagaimana ada sebuah kebijakan tata kelola kawasan hutan yang memberi perlindungan bagi semua, termasuk masyarakat adat yang mendiami kawasan hutan,” ucapnya.
Ia bilang, hutan merupakan ruang hidup terpenting bagi mereka, karena itu harus disikapi secara hati-hati dengan penuh penghormatan atas hak-hak masyarakat adat sesuai aturan perundang-undangan.
——-
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…