Paraktisi Hukum Hendra kasim
Hendra Kasim, salah satu praktisi hukum mendesak pemerintah dan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara serius maslaah revisi perda minuman keras (Miras).
“Pasalnya, revisi Perda Miras ini urgen, mengingat peredaran miras di Kota Ternate yg cukup masif,” ujar Hendra kepada cermat, Sabtu 6 Mei 2023.
Menurut Hendra, pembuatan Perda sifatnya harus, karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Kota Ternate dan juga sudah tertera di dalam peraturan Undang-Undang yang ada.
“Dalam pembuatan Perda adalah sebuah keharusan, ada asas hukum dalam peraturan perundang-undangan. Namun, jangan menjadi alasan pembahasan Perda Miras terhambat. Ini hal urgen, maka perlu diseriusi,” desaknya.
Hendra mengingatkan kepada DPRD untuk fokus dan serius menyikapi masalah revisi Perda ini, “Mereka (DPRD) lebih fokus mengurusi kepentingan masing-masing di pemilu,” kesalnya.
“Mengingat masa jabatan anggota DPRD Ternate sudah sampai di akhir dan sudah memasuki tahun pemilu, kami pikir DPRD tidak lagi punya fokus yang cukup untuk hal-hal seperti ini,” tambahnya.
Jebolan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara ini juga mengklaim, Naskah akademik terkait masalah Perda ini perna dibuat olehnya.
“Naskah akademik Perda Miras ini saya pernah buat. Tapi kurang tau kalau sekarang. Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, NA ini penting untuk pembuatan perda, agar ada kajian mendalam aspek sosiologis, yuridis, dan filosofisnya,” tutup hendra.
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…