News

Praktisi Hukum Sebut Kadishub Ternate Bikin Pembohongan Publik

Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, menerapkan penarikan retribusi di jalur masuk zona ekonomi terpadu (ZET) menuai kritik dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, Kepala Dishub Ternate, Mochtar Hasyim, menyampaikan langkah penarikan retribusi di jalur ZET untuk memaksimalkan PAD.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Muhammad Tabrani Mutalib, mengatakan tidak ada satu pun peraturan daerah dengan nomenklatur khusus mengenai penarikan retribusi di kawasan ZET.

“Yang ada hanya Perwali Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penataan Zona Industri Kecil dan Menengah Kepariwisataa,” katanya, Kamis, 8 Juni 2023.

Dengan demikian, kata Tabrani, langkah Dishub berupa penarikan retribusi di jalur ZET adalah tindakan illegal atau melanggar hukum.

Sebab, jika merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang dimaksud objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan di tepi jalan umum. “Tercantum pada vide Pasal 3 Ayat 1 Perda Nomor 13 Tahun 2011,” jelasnya.

Selain itu, kata Tabrani, yang dimaksud dengan parkir adalah tidak bergeraknya suatu kendaraan bermotor/tidak bermotor yang bersifat sementara.

Sedangkan tempat parkir adalah lokasi yang secara khusus disediakan, dimiliki, atau dikelola oleh pemerintah daerah meliputi pelataran parkir, taman parkir, dan gedung parkir.

“Itu tidak termasuk yang disediakan atau dikelola oleh pihak swasta,” jelas Tabrani.

Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan pada pasal yang menerangkan adanya tarif di kawasan ZET. “Artinya, pernyataan Kadishub merupakan pembohongan publik,” tandasnya.

Bagi Tabrani, statemen tersebut menunjukan bahwa masyarakat dalam pemikiran pejabat publik seperti kucing yang mudah dibodoh-bodohi.

“Bisa disimpulkan bahwa wali kota turut bersama OPD-nya dalam hal ini Kepala Dishub, telah melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

_________

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor  : Nurkholis Lamaau

redaksi

Recent Posts

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

2 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

7 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

2 hari ago

Pentingnya Museum Alfred Russel Wallace di Kota Ternate

Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…

2 hari ago

HAJAT 2025: Gastronomi Orang Ternate

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…

2 hari ago