Massa aksi menggelar demonstrasi di Kantor PT Nico. Foto: Istimewa
Massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Lingkar Industri Kupa-Kupa, Kupa-Kupa Selatan dan SPBI Halmahera Utara menggelar demontrasi di depan Kantor PT Nico, Jumat, 12 Januari 2024.
PT Natural Indococonut Organik (Nico) didemo lantaran diduga melakukan PHK sepihak. Perusahaan ini juga disebut belum memberikan tunjangan untuk karyawannya.
Koordinator Aksi, Hein Rajawange mengatakan, PT Nico hingga kini belum mengakomodir tuntutan mereka terkait tunjangan karyawan. Padahal, kata dia, November 2023 lalu keluhan itu sudah disampaikan.
Hein mengaku pihaknya protes atas upah kerja yang diberikan perusahaan. Ia menilai standar pengupahan PT Nico tidak sesuai dengan kinerja karyawan.
Sesuai dengan kontrak kerja, kata dia, karyawan PT Nico menerima Rp3.000.000 setiap bulan. Upah ini sudah termasuk uang makan.
“Sementara UMP Maluku Utara pada 2024 naik menjadi Rp3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan presentase kenaikan 7,50 persen,” ucap Hein dalam keterangannya.
Ia bilang, kenaikan upah ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.
“Adapun pada 2023 lalu nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720” jelasnya.
Hein juga menyentil standarisasi biaya tunjangan makan yang didasari pada UU Ketenagakerjaan, tepatnya pada pasal 81 Angka 32 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merupakan hasil revisi dari UU Ketenagakerjaan Pasal 94.
Pasal ini menyebutkan, tunjangan makan dapat diberikan sebanyak 25 persen dari total upah atau gaji dalam sebulan.
Karena itu, lanjut dia, jika jam kerja karyawan 6 hari dalam satu Minggu, maka perhitungannya adalah 25 persen dari total gaji pokok selama 25 hari kerja.
“Namun PT Nico tidak menerapkan standar upah yang sesuai, bahkan jika melihat UMK Kabupaten Halmahera Utara itu mencapai Rp2.976.720,” terangnya.
“Sehingga sangat tidak manusiawi ketika perusahaan memberikan Rp23.280 dalam sebulan bagi setiap karyawan, ini merupakan penghinaan terhadap orang Halmahera,” sambungnya.
PHK sepihak oleh manajemen PT Nico juga disorot massa aksi. Menurut Hein, PT Nico melakukan PHK terhadap anak kampung sendiri yang menjadi anggota Serikat SPBI Halut.
“Sangat tidak masuk akal. Ada beberapa hal yang janggal dan perusahaan tidak memberikan bukti yang kuat atas alasan pemecatan saudara Apner Herman,” ucap dia.
Atas keluhan itu, menurut Hein, pihaknya mendesak agar CEO PT Nico berinisiatif melakukan pertemuan dengan massa aksi guna menyampaikan poin-poin keluhan tersebut.
“Pertama, kami meminta agar tunjangan uang makan karyawan diberikan. Kedua, tidak ada PHK terhadap anak kampung Kupa-Kupa dan Kupa-Kupa Selatan, dan yang ketiga, mengevaluasi Leader Rocky dan Supervisor, Ibu Grace,” cetusnya.
Massa mengancam akan melakukan demonstrasi lanjutan jika tuntutan mereka enggan diterima.
——–
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…