News

PT Nico di Halmahera Utara Didemo soal Dugaan PHK Sepihak hingga Tunjangan Karyawan

Massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Lingkar Industri Kupa-Kupa, Kupa-Kupa Selatan dan SPBI Halmahera Utara menggelar demontrasi di depan Kantor PT Nico, Jumat, 12 Januari 2024.

PT Natural Indococonut Organik (Nico) didemo lantaran diduga melakukan PHK sepihak. Perusahaan ini juga disebut belum memberikan tunjangan untuk karyawannya.

Koordinator Aksi, Hein Rajawange mengatakan, PT Nico hingga kini belum mengakomodir tuntutan mereka terkait tunjangan karyawan. Padahal, kata dia, November 2023 lalu keluhan itu sudah disampaikan.

Hein mengaku pihaknya protes atas upah kerja yang diberikan perusahaan. Ia menilai standar pengupahan PT Nico tidak sesuai dengan kinerja karyawan.

Sesuai dengan kontrak kerja, kata dia, karyawan PT Nico menerima Rp3.000.000 setiap bulan. Upah ini sudah termasuk uang makan.

“Sementara UMP Maluku Utara pada 2024 naik menjadi Rp3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan presentase kenaikan 7,50 persen,” ucap Hein dalam keterangannya.

Ia bilang, kenaikan upah ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.

“Adapun pada 2023 lalu nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720” jelasnya.

Hein juga menyentil standarisasi biaya tunjangan makan yang didasari pada UU Ketenagakerjaan, tepatnya pada pasal 81 Angka 32 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merupakan hasil revisi dari UU Ketenagakerjaan Pasal 94.

Pasal ini menyebutkan, tunjangan makan dapat diberikan sebanyak 25 persen dari total upah atau gaji dalam sebulan.

Karena itu, lanjut dia, jika jam kerja karyawan 6 hari dalam satu Minggu, maka perhitungannya adalah 25 persen dari total gaji pokok selama 25 hari kerja.

“Namun PT Nico tidak menerapkan standar upah yang sesuai, bahkan jika melihat UMK Kabupaten Halmahera Utara itu mencapai Rp2.976.720,” terangnya.

“Sehingga sangat tidak manusiawi ketika perusahaan memberikan Rp23.280 dalam sebulan bagi setiap karyawan, ini merupakan penghinaan terhadap orang Halmahera,” sambungnya.

PHK sepihak oleh manajemen PT Nico juga disorot massa aksi. Menurut Hein, PT Nico melakukan PHK terhadap anak kampung sendiri yang menjadi anggota Serikat SPBI Halut.

“Sangat tidak masuk akal. Ada beberapa hal yang janggal dan perusahaan tidak memberikan bukti yang kuat atas alasan pemecatan saudara Apner Herman,” ucap dia.

Atas keluhan itu, menurut Hein, pihaknya mendesak agar CEO PT Nico berinisiatif melakukan pertemuan dengan massa aksi guna menyampaikan poin-poin keluhan tersebut.

“Pertama, kami meminta agar tunjangan uang makan karyawan diberikan. Kedua, tidak ada PHK terhadap anak kampung Kupa-Kupa dan Kupa-Kupa Selatan, dan yang ketiga, mengevaluasi Leader Rocky dan Supervisor, Ibu Grace,” cetusnya.

Massa mengancam akan melakukan demonstrasi lanjutan jika tuntutan mereka enggan diterima.

——–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

8 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

10 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

10 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

12 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

12 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

12 jam ago