News

PT SGM di Kepulauan Sula Terancam Disanksi Akibat Limbah Produksi Kayu

PT Sumber Graha Maluku (SGM) yang beroperasi di Falabisahaya, Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terancam dikenakan sanksi akibat dugaan pencemaran lingkungan dari limbah kayu yang mencemari laut.

Limbah kayu tersebut diduga dibiarkan begitu saja oleh pihak perusahaan hingga menyebar di perairan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak negatif dan membahayakan aktivitas nelayan pesisir yang melintas di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, PT SGM merupakan perusahaan pengolahan hasil hutan kayu yang memproduksi kayu dari bagian akar hingga dahan.

Seorang warga Desa Falabisahaya, Farel, mendesak agar perusahaan segera menghentikan aktivitas yang menyebabkan pencemaran tersebut.

“Kejadian ini sudah berlangsung beberapa hari. Laut tercemar oleh limbah kayu dalam jumlah besar. Sampai sekarang perusahaan terkesan tidak peduli, padahal ini bisa membahayakan nelayan pesisir,” ujar Farel kepada cermat, Senin, 6 April 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula, Nurhayati Latuconsina, membenarkan pencemaran limbah kayu di perairan pesisir Mangoli Utara yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT SGM.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menginstruksikan tim teknis untuk melakukan pengecekan lapangan.

“Saya sudah mengarahkan Kepala Bidang AMDAL untuk melakukan monitoring guna memastikan sejauh mana dampak limbah tersebut,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, tim DLH Kepulauan Sula juga akan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemantauan menyeluruh.

“Kami akan turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga bisa menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya,” tambahnya.

Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Nurhayati menegaskan setiap kegiatan usaha wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan meninjau kembali dokumen lingkungan perusahaan. Jika dokumen sudah ada tetapi ditemukan kondisi seperti ini, maka akan kami evaluasi dan berikan sanksi,” tegasnya.

Ia juga memastikan, jika hasil monitoring menemukan adanya pelanggaran atau pencemaran yang melanggar aturan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

“Kalau terbukti menyalahi ketentuan, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, DLH Kepulauan Sula akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengawasan bersama di lokasi terdampak.

“Jika terbukti terjadi pencemaran, kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada PT SGM,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Hadapi Borneo, DDS Yakin Bawa Malut United Tutup Musim dengan Kemenangan

Penyerang David Da Silva alias DDS menegaskan Malut United akan tampil maksimal saat menghadapi Borneo…

7 jam ago

Anak Anggota DPRD Raih Nilai Terbaik SD Theresia Ternate, Kuasai Beragam Bahasa

Anggota DPRD Kota Ternate, Bilhan Gamaliel, mengaku bangga dan bersyukur setelah putrinya, Anabelle Darlene Gamaliel,…

8 jam ago

Mendesak Transparansi Kasus Dugaan Pembunuhan di Sula dan Halsel

Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil menyoroti penanganan kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Kepulauan Sula…

8 jam ago

Pemda Taliabu Mulai Godok HET Minyak Tanah

Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menggodok rencana penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)…

8 jam ago

Kasatgaswil Densus 88 Tegaskan Proses Anggota yang Diduga Batalkan Pernikahan di Ternate

Pimpinan wilayah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Satgaswil Maluku Utara akhirnya buka suara terkait anggotanya…

14 jam ago

Oknum Anggota Densus 88 Batalkan Pernikahan Jelang Akad, Calon Istri Mengadu ke Propam Polri

Tindakan seorang oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias…

15 jam ago