News

PT SGM di Kepulauan Sula Terancam Disanksi Akibat Limbah Produksi Kayu

PT Sumber Graha Maluku (SGM) yang beroperasi di Falabisahaya, Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terancam dikenakan sanksi akibat dugaan pencemaran lingkungan dari limbah kayu yang mencemari laut.

Limbah kayu tersebut diduga dibiarkan begitu saja oleh pihak perusahaan hingga menyebar di perairan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak negatif dan membahayakan aktivitas nelayan pesisir yang melintas di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, PT SGM merupakan perusahaan pengolahan hasil hutan kayu yang memproduksi kayu dari bagian akar hingga dahan.

Seorang warga Desa Falabisahaya, Farel, mendesak agar perusahaan segera menghentikan aktivitas yang menyebabkan pencemaran tersebut.

“Kejadian ini sudah berlangsung beberapa hari. Laut tercemar oleh limbah kayu dalam jumlah besar. Sampai sekarang perusahaan terkesan tidak peduli, padahal ini bisa membahayakan nelayan pesisir,” ujar Farel kepada cermat, Senin, 6 April 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula, Nurhayati Latuconsina, membenarkan pencemaran limbah kayu di perairan pesisir Mangoli Utara yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT SGM.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menginstruksikan tim teknis untuk melakukan pengecekan lapangan.

“Saya sudah mengarahkan Kepala Bidang AMDAL untuk melakukan monitoring guna memastikan sejauh mana dampak limbah tersebut,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, tim DLH Kepulauan Sula juga akan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemantauan menyeluruh.

“Kami akan turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga bisa menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya,” tambahnya.

Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Nurhayati menegaskan setiap kegiatan usaha wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan meninjau kembali dokumen lingkungan perusahaan. Jika dokumen sudah ada tetapi ditemukan kondisi seperti ini, maka akan kami evaluasi dan berikan sanksi,” tegasnya.

Ia juga memastikan, jika hasil monitoring menemukan adanya pelanggaran atau pencemaran yang melanggar aturan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

“Kalau terbukti menyalahi ketentuan, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, DLH Kepulauan Sula akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengawasan bersama di lokasi terdampak.

“Jika terbukti terjadi pencemaran, kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada PT SGM,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

11 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

12 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

12 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

1 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

2 hari ago