News

PT SGM di Kepulauan Sula Terancam Disanksi Akibat Limbah Produksi Kayu

PT Sumber Graha Maluku (SGM) yang beroperasi di Falabisahaya, Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terancam dikenakan sanksi akibat dugaan pencemaran lingkungan dari limbah kayu yang mencemari laut.

Limbah kayu tersebut diduga dibiarkan begitu saja oleh pihak perusahaan hingga menyebar di perairan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak negatif dan membahayakan aktivitas nelayan pesisir yang melintas di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, PT SGM merupakan perusahaan pengolahan hasil hutan kayu yang memproduksi kayu dari bagian akar hingga dahan.

Seorang warga Desa Falabisahaya, Farel, mendesak agar perusahaan segera menghentikan aktivitas yang menyebabkan pencemaran tersebut.

“Kejadian ini sudah berlangsung beberapa hari. Laut tercemar oleh limbah kayu dalam jumlah besar. Sampai sekarang perusahaan terkesan tidak peduli, padahal ini bisa membahayakan nelayan pesisir,” ujar Farel kepada cermat, Senin, 6 April 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula, Nurhayati Latuconsina, membenarkan pencemaran limbah kayu di perairan pesisir Mangoli Utara yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT SGM.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menginstruksikan tim teknis untuk melakukan pengecekan lapangan.

“Saya sudah mengarahkan Kepala Bidang AMDAL untuk melakukan monitoring guna memastikan sejauh mana dampak limbah tersebut,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, tim DLH Kepulauan Sula juga akan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemantauan menyeluruh.

“Kami akan turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga bisa menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya,” tambahnya.

Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Nurhayati menegaskan setiap kegiatan usaha wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan meninjau kembali dokumen lingkungan perusahaan. Jika dokumen sudah ada tetapi ditemukan kondisi seperti ini, maka akan kami evaluasi dan berikan sanksi,” tegasnya.

Ia juga memastikan, jika hasil monitoring menemukan adanya pelanggaran atau pencemaran yang melanggar aturan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

“Kalau terbukti menyalahi ketentuan, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, DLH Kepulauan Sula akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengawasan bersama di lokasi terdampak.

“Jika terbukti terjadi pencemaran, kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada PT SGM,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Disperindag Ternate Siapkan Pusat Oleh-Oleh dan Pameran UMKM Selama Pelaksanaan Rakernas JKPI

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate menyiapkan berbagai produk UMKM lokal untuk menyambut tamu…

6 jam ago

Rakernas JKPI, Disperindag Pastikan Pusat Kuliner Ternate Nyaman Bagi Pengunjung

Pemerintah Kota Ternate mematangkan persiapan menjelang rangkaian kegiatan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) dengan membenahi…

7 jam ago

Sambut Tamu JKPI, Disperindag Ternate Benahi Pusat Kuliner Belakang Mall

Pemerintah Kota Ternate terus mematangkan persiapan menjelang rangkaian kegiatan Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Salah…

7 jam ago

Ini Capaian Dinkes Taliabu Soal Cek Kesehatan Gratis

Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Pulau Taliabu berada pada angka 50,15 persen dari target capaian…

19 jam ago

Pemda Haltim Dapat Hibah Mobil Damkar Canggih Buatan Korea Selatan dari Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menerima hibah satu unit mobil pemadam kebakaran berteknologi modern dari…

20 jam ago

Dinas PUPR Taliabu Usulkan Anggaran 6 Miliar untuk Rehabilitas Infrastruktur

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, Maluku Utara mengusulkan anggaran rehabilitas infrastruktur…

21 jam ago