Categories: News

PT SMA di Halteng Disomasi Gegara Upah Pekerja Tak Dibayar

PT Samudera Mulia Abadi (SMA) Site Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, disomasi oleh kuasa hukum salah satu pekerja terkait dugaan belum dibayarkannya upah dan hak normatif pekerja selama masa standby.

Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum pekerja, Dealfrit Kaerasa, pada Kamis, 11 Juni 2026. Langkah itu ditempuh setelah pekerja yang diwakilinya mengaku belum menerima pembayaran upah sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Standby Nomor 437/SMA/WBN/HR/V.2026 yang diterbitkan perusahaan.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, perusahaan disebut menyatakan pekerja tetap berhak menerima upah pokok selama menjalani masa standby. Di sisi lain, pekerja diminta untuk tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan serta tidak terlibat dalam aktivitas operasional perusahaan maupun pihak pemberi kerja lainnya.

Namun, menurut pekerja, hingga saat ini pembayaran upah yang dijanjikan dalam surat tersebut belum diterima. Dealfrit menilai perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak normatif pekerja selama hubungan kerja masih berlangsung, termasuk pembayaran upah sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

β€œStatus standby tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar hak pekerja. Apalagi perusahaan sendiri telah menyatakan kesanggupan membayar upah pokok melalui surat resmi yang diterbitkan,” kata Dealfrit dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti ketentuan yang melarang karyawan bekerja di tempat lain selama masih berstatus aktif. Menurut dia, kondisi tersebut tidak sejalan apabila perusahaan pada saat yang sama tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah.

β€œPerusahaan tidak bisa melarang pekerja bekerja di tempat lain, tetap mengikat pekerja dalam hubungan kerja aktif, tetapi di saat bersamaan mengabaikan kewajiban pembayaran upah,” ujarnya.

Sebagai upaya penyelesaian awal, kuasa hukum telah mengirimkan somasi pertama kepada manajemen PT SMA melalui surat elektronik pada 11 Juni 2026. Dalam somasi tersebut, perusahaan diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan hak ketenagakerjaan pekerja dalam batas waktu yang ditentukan.

Dealfrit mengatakan somasi itu merupakan langkah persuasif sebelum sengketa dibawa ke jalur hukum. Jika tidak ada tanggapan maupun penyelesaian dari perusahaan, pihaknya akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Samudera Mulia Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi.

redaksi

Recent Posts

Dilema Generasi dan Hak Sehat yang Terampas di Bumi Fagogoru (2)

Oleh:Β Lukman Harun Tulisan ini merupakan lanjutan dari serial perspektif sebelumnya yang dapat dibaca di sini.…

9 jam ago

Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Dikecam Organisasi Pers, Didesak Minta Maaf

Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo Subianto yang…

1 hari ago

NHM-TNI Lanjutkan Program Stunting di Lima Kecamatan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen NHM Peduli kembali memperkuat komitmen sosialnya dengan melaksanakan…

2 hari ago

130 Warga Terbantu Ambulans Gratis NHM

Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terus diwujudkan melalui program…

2 hari ago

Era Baru Kebangkitan Persiter Ternate

Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…

3 hari ago

Bupati Taliabu Pastikan Dicabutnya Status 3T Tak Hambat Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…

3 hari ago