Dealfrit Kaerasa, kuasa hukum salah satu pekerja PT SMA. Foto: doc pribadi/Istimewa
PT Samudera Mulia Abadi (SMA) Site Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, disomasi oleh kuasa hukum salah satu pekerja terkait dugaan belum dibayarkannya upah dan hak normatif pekerja selama masa standby.
Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum pekerja, Dealfrit Kaerasa, pada Kamis, 11 Juni 2026. Langkah itu ditempuh setelah pekerja yang diwakilinya mengaku belum menerima pembayaran upah sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Standby Nomor 437/SMA/WBN/HR/V.2026 yang diterbitkan perusahaan.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, perusahaan disebut menyatakan pekerja tetap berhak menerima upah pokok selama menjalani masa standby. Di sisi lain, pekerja diminta untuk tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan serta tidak terlibat dalam aktivitas operasional perusahaan maupun pihak pemberi kerja lainnya.
Namun, menurut pekerja, hingga saat ini pembayaran upah yang dijanjikan dalam surat tersebut belum diterima. Dealfrit menilai perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak normatif pekerja selama hubungan kerja masih berlangsung, termasuk pembayaran upah sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
โStatus standby tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar hak pekerja. Apalagi perusahaan sendiri telah menyatakan kesanggupan membayar upah pokok melalui surat resmi yang diterbitkan,โ kata Dealfrit dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti ketentuan yang melarang karyawan bekerja di tempat lain selama masih berstatus aktif. Menurut dia, kondisi tersebut tidak sejalan apabila perusahaan pada saat yang sama tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah.
โPerusahaan tidak bisa melarang pekerja bekerja di tempat lain, tetap mengikat pekerja dalam hubungan kerja aktif, tetapi di saat bersamaan mengabaikan kewajiban pembayaran upah,โ ujarnya.
Sebagai upaya penyelesaian awal, kuasa hukum telah mengirimkan somasi pertama kepada manajemen PT SMA melalui surat elektronik pada 11 Juni 2026. Dalam somasi tersebut, perusahaan diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan hak ketenagakerjaan pekerja dalam batas waktu yang ditentukan.
Dealfrit mengatakan somasi itu merupakan langkah persuasif sebelum sengketa dibawa ke jalur hukum. Jika tidak ada tanggapan maupun penyelesaian dari perusahaan, pihaknya akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Samudera Mulia Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Republik Indonesia…
Oleh: Jhoโe_MA. Pendiri dJAMAN dan SAMURAI Maluku Utara โโฆ๐ฃ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ต ๐๐๐ง๐จ๐ ๐๐จ๐๐๐๐ก, ๐ฝ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ป๐ด…
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan meresmikan…
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Bumi Hijrah Maluku Utara sebagai…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan menggelar sejumlah kegiatan…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLH) 2026 dengan menggelar penanaman…