Wakil Bupati Kepulauan Sula, Saleh Marassabesy. Foto: Amko
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mewajibkan ASN dan PTT untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
Wakil Bupati Kepulauan Sula, Saleh Marassabesy, kepada wartawan mengatakan ASN sebagai panutan semestinya memberikan contoh kepada masyarakat dengan mengikuti program vaksinasi.
“Memang benar sebagian ASN yang sudah divaksin, tetapi ada lagi yang belum divaksin, jadi menurut saya ini harus wajib vaksin karena ASN ini adalah panutan dan contoh program pemerintah,” ucap Saleh, Rabu (6/10).
Saleh bilang, apalagi ASN yang akan menerima tunjangan, maka harus ada bukti pernah mengikuti vaksinasi.
“Kita ada langkah- langkah untuk ASN pada saat menerima TPP maka harus dibuktikan dengan kartu vaksin. Kalau ASN tidak ada maka TPP-nya ditunda,” ungkapnya.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…