Wakil Bupati Kepulauan Sula, Saleh Marassabesy. Foto: Amko
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mewajibkan ASN dan PTT untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
Wakil Bupati Kepulauan Sula, Saleh Marassabesy, kepada wartawan mengatakan ASN sebagai panutan semestinya memberikan contoh kepada masyarakat dengan mengikuti program vaksinasi.
“Memang benar sebagian ASN yang sudah divaksin, tetapi ada lagi yang belum divaksin, jadi menurut saya ini harus wajib vaksin karena ASN ini adalah panutan dan contoh program pemerintah,” ucap Saleh, Rabu (6/10).
Saleh bilang, apalagi ASN yang akan menerima tunjangan, maka harus ada bukti pernah mengikuti vaksinasi.
“Kita ada langkah- langkah untuk ASN pada saat menerima TPP maka harus dibuktikan dengan kartu vaksin. Kalau ASN tidak ada maka TPP-nya ditunda,” ungkapnya.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD…
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…