Wakil Bupati Kepulauan Sula, Saleh Marassabesy. Foto: Amko
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mewajibkan ASN dan PTT untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
Wakil Bupati Kepulauan Sula, Saleh Marassabesy, kepada wartawan mengatakan ASN sebagai panutan semestinya memberikan contoh kepada masyarakat dengan mengikuti program vaksinasi.
“Memang benar sebagian ASN yang sudah divaksin, tetapi ada lagi yang belum divaksin, jadi menurut saya ini harus wajib vaksin karena ASN ini adalah panutan dan contoh program pemerintah,” ucap Saleh, Rabu (6/10).
Saleh bilang, apalagi ASN yang akan menerima tunjangan, maka harus ada bukti pernah mengikuti vaksinasi.
“Kita ada langkah- langkah untuk ASN pada saat menerima TPP maka harus dibuktikan dengan kartu vaksin. Kalau ASN tidak ada maka TPP-nya ditunda,” ungkapnya.
Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…