News

Pulihkan Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Korupsi BTT COVID-19 di Sula Dituntut Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan pidana penjara selama satu tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 18 Juni 2026. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh didampingi dua hakim anggota.

Tiga terdakwa yang menjalani proses persidangan masing-masing Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso selaku pihak yang menyumbang dana ke kontraktor Yusri, Lasidi Leko yang merupakan mantan anggota DPRD Kepulauan Sula, serta Adi Maramis yang diketahui sebagai rekan kerja Puang Aso.

Mereka didakwa terlibat dalam penyimpangan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang dibiayai melalui dana BTT penanganan COVID-19 senilai Rp5 miliar.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta masing-masing. “Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh.

JPU menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan sehingga tuntutan yang diajukan tidak mendekati ancaman maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Salah satu pertimbangan utama adalah telah dipulihkannya seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” terangnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa kerugian negara yang timbul akibat kasus ini telah dikembalikan 100 persen melalui proses perkara terpisah yang melibatkan Muhammad Yusril.

Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa selama proses hukum berlangsung juga akan diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dengan telah dipulihkannya seluruh kerugian negara, JPU menilai tujuan hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara telah tercapai.

“Hal itu menjadi salah satu dasar dalam penyusunan tuntutan terhadap para terdakwa,” tandasnya.

Majelis hakim selanjutnya akan mempelajari surat tuntutan, fakta persidangan, serta seluruh alat bukti yang telah diajukan sebelum menjatuhkan putusan pada sidang berikutnya.

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

10 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

10 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

14 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

18 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

18 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago