News

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap motif di balik dugaan pelecehan terhadap tarian adat Cakalele yang dilakukan sejumlah influencer di media sosial.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah influencer terkait video yang viral tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui aksi mereka diduga dilakukan untuk memperoleh donasi saat siaran langsung (live).

“Dari hasil pemeriksaan, motif mereka karena mendapatkan donasi saat live. Donasi itu masuk ke akun GoPay salah satu orang,” ujar Bram saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Bram, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Model A yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Setelah video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, penyidik langsung melakukan langkah penyelidikan dan memanggil tiga influencer yang berdomisili di Kota Ternate.

Ketiga orang yang telah diperiksa masing-masing berinisial AD alias Angga, RM alias Tete Ko, dan RS alias Iki.

“Benar, sudah ditangani tim Cyber Polda Malut. Setelah ramai di media sosial, langsung ditindaklanjuti,” katanya.

Bram menjelaskan, dalam video yang beredar terdapat beberapa orang. Namun, sejauh ini baru tiga orang yang menjalani pemeriksaan. Sementara pihak lainnya masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

“Kini kami masih berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela. Nanti akan dilihat dari keterangan mereka apakah tindakan tersebut masuk kategori penghinaan terhadap suku atau tidak. Mereka yang akan memberikan penilaian,” ujarnya.

Ia menambahkan, para influencer tersebut diduga melanggar ketentuan mengenai ujaran kebencian terhadap suatu suku atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam konten yang telah memicu polemik di tengah masyarakat Maluku Utara.

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

12 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

12 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

16 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

19 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

20 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago