Perspektif

Quo Vadis Pertanggungjawaban Ganti Rugi Rp. 92 Miliar?

Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib

(Praktisi Hukum)


LEBIH dari satu dekade telah berlalu sejak perkara PT. Morotai Marine Culture (PT. MMC) diputus oleh Mahkamah Agung, tetapi penyelesaian ganti rugi dalam perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ada angka sekitar Rp. 92.520.141.027,- yang menjadi beban pertanggungjawaban. Namun, kepada siapa sesungguhnya beban tersebut harus diarahkan? Kepada pejabat yang menjadi pihak dalam perkara secara pribadi, atau kepada pemerintah daerah yang secara kelembagaan menjalankan pemerintahan serta bagamana alternatif mekanisme penyelesaiannya?

Perkara tersebut bermula pada 2012, ketika PT. MMC mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tobelo. Gugatan itu ditujukan kepada tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang saat itu menjabat, yakni Tergugat I Rusli Sibua selaku Bupati Pulau Morotai, Tergugat II Weni R. Pasariu selaku Wakil Bupati, Tergugat III Mohdar Arif selaku Sekretaris Daerah, Tergugat IV Iksan Kirkof selaku Kadis Kelautan dan Perikanan, Tergugat V Nardi Barangkati selaku Kasatpol PP, Tergugat VI Ahdad Hasan selaku Kadis DLH, dan Tergugat VII Yeni Makatita selaku Kadis Tenaga Kerja dan Sosial.

Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Tobelo pada 11 Juli 2013 menyatakan Bupati Pulau Morotai selaku Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan SK No. 500/33/PM/2012 tentang penghentian sementara kegiatan usaha PT MMC di desa Ngele-ngele. Dalam pelaksanaannya, tindakan tersebut diikuti pengerusakan, pencurian, penjarahan, dan pembakaran yang mengakibatkan kerugian bagi PT MMC. Pengadilan kemudian menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 92.520.141.027,00, terdiri atas kerugian materil Rp. 67.520.141.027,00 dan imateril Rp. 25.000.000.000,00 (miliar). Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan kemudian dipertahankan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Para Tergugat melalui Putusan No. 1688 K/Pdt/2014 tertanggal 30 September 2015. Artinya, sudah hampir 11 tahun berlalu, tetapi persoalan itu belum juga menemukan titik terang. Meskipun pada 15 Desember 2025, telah dilaksanakan pembacaan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Eksekusi No. 03/Pdt.Eks/2025/PN Tob di Kantor Bupati Pulau Morotai. Pembacaan tersebut dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait, dan disaksikan oleh Polres serta Kejaksaan Negeri Morotai.

Optik Hukum Administrasi: Pertanggungjawaban Pribadi atau Jabatan?

Hakikatnya, hukum diciptakan untuk mewujudkan keadilan dalam pergaulan hukum di masyarakat. Ketika subyek hukum melalaikan kewajibannya atau melanggar hak pihak lain, hukum membebankan tanggung jawab untuk memulihkan kerugian dan mengembalikan hak yang dilanggar. Tanggung jawab tersebut pada dasarnya dibebankan kepada subyek hukum yang melakukan pelanggaran, baik orang perseorangan, badan hukum, maupun jabatan pemerintah. Prinsip tersebut juga tercermin dalam praktik hukum di Indonesia, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 729 M/SIP/1975 tanggal 29 November 1976, menegaskan bahwa kewajiban untuk mengganti kerugian karena perbuatan melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan pemerintah.

Dalam perspektif hukum administrasi, persoalan pertanggungjawaban tidak dapat dilepas-pisahkan dari adanya dasar kewenangan. Prinsip ini dikenal dalam bahasa Belanda “geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid” atau dalam khazanah fikih dikenal dengan ungkapan “la sulthota bi la mas-uliyat” yakni tiada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Tanggung jawab tersebut mencakup aspek internal, berupa kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan melalui mekanisme pelaporan dan pengawasan, serta aspek eksternal, berupa pertanggungjawaban kepada pihak ketiga apabila penggunaan kewenangan tersebut menimbulkan kerugian.

Secara doktriner, dikenal dua teori untuk menjelaskan pertanggungjawaban pejabat. Pertama. teori fautes personalles atau kerugian pihak ketiga itu, dibebankan kepada pribadi pejabat (privepersoon) yang tindakannya menimbulkan kerugian. kedua, teori fautes de services yaitu kerugian pihak ketiga dibebankan pada instansi pejabat yang bersangkutan (Kranenburg dan Vegting: 171). Untuk menentukan apakah tanggung jawab bersifat pribadi atau jabatan, teori perwakilan dari Frederik Robert Bothlingk menjelaskan bahwa dalam hukum publik, tindakan hukum dilakukan oleh jabatan (ambt), yaitu lembaga (orgaan) yang memiliki tugas dan wewenang. namun karena jabatan merupakan fiksi hukum yang tidak dapat bertindak sendiri, maka pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat (ambtsdrager) sebagai wakil dari jabatan (vertegenwoordiger). Pejabat tersebut dapat bertindak sebagai manusia (natuurlijke persoon) dalam kapasitas pribadi di bidang perdata (privepersoon), atau sebagai pejabat yang bertindak untuk dan atas nama jabatan serta tunduk pada hukum publik (F.R. Bothlingk: 34).

Adapun dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah terakhir oleh UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, menyebutkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan diposisikan sebagai unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Oleh karena itu, maka setiap keputusan yang ditetapkan atau tindakan yang dilakukan harus oleh Badan dan/atau Pejabat yang berwenang.

Berkenaan dengan itu, dalam konstruksi UU Pemerintahan Daerah, Bupati merupakan salah satu “species” dari jabatan kepala daerah, selain gubernur dan wali kota. Sementara itu, Pemerintah Daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Bupati selaku Kepala Daerah dibantu oleh Wakil Bupati selaku Wakil Kepala Daerah, sedangkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah didukung oleh perangkat daerah. Perangkat daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, antara lain melalui Dinas yang diisi oleh pegawai ASN.

Sehubungan dengan konteks perkara tersebut, Pengadilan menilai bahwa Tergugat I Rusli Sibua selaku Bupati Pulau Morotai telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan SK No. 500/33/PM/2012 tentang penghentian sementara kegiatan usaha PT. MMC. Padahal izin usaha PT. MMC diterbitkan oleh Dirjen Perikanan dan Budidaya. SK Bupati tersebut juga telah dinyatakan tidak sah oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon No. 17/G/2012/PTUN.ABN tanggal 7 juni 2012 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No. 181/B/TUN/2012/PT.TUN.MKS tanggal 3 Januari 2013, karena berdasarkan asas contrarius actus, Bupati tidak berwenang menerbitkannya. Adapun pelaksanaan SK Bupati tersebut kemudian oleh Tergugat II Weni R. Pasariu selaku Wakil Bupati menerbitkan Surat Perintah Tugas No. 094/60/PM/2012 tanggal 22 Maret 2012 dengan menugaskan Tergugat III Sekretaris Daerah, Tergugat IV Kadis Kelautan dan Perikanan, Tergugat V Kasatpol PP, Tergugat VI Kadis DLH dan Tergugat VII Kadis Tenaga Kerja dan Sosial untuk melaksanakan SK Bupati. Sehingga Majelis Hakim menilai Para Tergugat selain Bupati turut berperan dalam pengrusakan dan penjarahan PT. MMC, baik karena terlibat langsung maupun mengetahui tetapi tidak mencegahnya.

Atas dasar itulah, penerbitan SK Bupati oleh Tergugat I Rusli Sibua merupakan tindakan jabatan dalam kapasitasnya selaku Bupati Pulau Morotai yang notabene adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Demikian pula, tindakan Tergugat II Weni R. Pasariu menerbitkan Surat Perintah Tugas yang menugaskan Tergugat III sampai dengan Tergugat VII selaku Para Pimpinan OPD merupakan bagian dari rangkaian tindakan pemerintahan dan bukan sebagai pribadi (privepersoon). Maka karena penerbitan SK tersebut dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, tindakan tersebut dapat dikualifikasi melanggar larangan menyalahgunakan wewenang dalam kategori bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan serta bertentangan dengan asas tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai bagian dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). sehingga tepatlah PTUN menyatakan tindakan tersebut tidak sah.

Dengan demikian, pertanggungjawaban atas tindakan Bupati dan para pejabat pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dapat dikategorikan sebagai fautes de services karena perbuatan yang menimbulkan kerugian PT. MMC dilakukan untuk dan atas nama jabatan pemerintahan. konsekuensinya, kerugian sebesar Rp. 92.520.141.027,00 dapat dibebankan pada tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Mekanisme Fiskal Penyelesaian

Ketentuan Pasal 186 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur bahwa jika tindakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah menimbulkan beban keuangan negara dan telah diputus oleh pengadilan secara berkekuatan hukum tetap, beban tanggung jawab hukumnya dapat diperhitungkan melalui pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima pemerintah daerah. TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan disalurkan kepada daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa (DD).

Adapun pengaturan teknisnya terdapat dalam Pasal 137 ayat (1) huruf g PMK No. 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH dan DAU. Ketentuan ini menyatakan bahwa pemotongan penyaluran DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dapat dilakukan apabila terdapat pembebanan keuangan negara akibat putusan peradilan atas kasus atau sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah. Kata “dapat” menunjukkan bahwa adanya putusan pengadilan tidak serta-merta membuat TKD dipotong. Ada mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu, dimulai dengan permintaan pemotongan oleh Kemenkeu melalui unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penghitungan besaran pemotongan dan penetapan Keputusan Menkeu sebagai dasar pelaksanaannya. Setelah itu, pemotongan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada saat penyaluran DBH dan/atau DAU kepada daerah. Lalu muncul pertanyaan, jika Pemda tidak menyampaikan informasi mengenai putusan tersebut, dari mana Kemenkeu mengetahui bahwa ada putusan yang dapat menjadi dasar pemotongan TKD? Solusinya Pemda wajib berkonsultasi dengan Kemenkeu mengenai persoalan tersebut untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sehubungan dengan itu, jika merujuk pada Lampiran V.11 Perpres No. 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Pulau Morotai memperoleh DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebanyak Rp. 319.581.951.000,00 dari total DAU sebesar Rp. 336.680.246.000,00. Sementara itu, dari total DBH sebesar Rp. 24.918.388.000,00, tidak dirinci berapa bagian yang termasuk dalam kategori DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan berapa bagian yang ditentukan penggunaannya.

Dengan demikian, apabila disimulasikan dengan asumsi pemotongan TKD hanya dilakukan dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 319 miliar, maka ganti rugi sebesar Rp. 92,52 miliar nilainya setara dengan sekitar 28,95% dari DAU tersebut. Sederhananya, dari setiap Rp. 100 rupiah yang diterima Kabupaten Pulau Morotai dalam bentuk DAU yang penggunaannya tidak ditentukan, sekitar Rp. 29 rupiah harus disisihkan untuk memenuhi kewajiban ganti rugi tersebut. Secara nominal, jumlah itu masih berada di bawah batas pemotongan kumulatif sebesar 50% dari dana yang disalurkan pada setiap periode, sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (4) PMK 35/2026. Namun, hal ini bukan berarti Rp. 92,52 miliar dapat langsung dipotong sekaligus. Pemotongan tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan, termasuk mempertimbangkan jumlah dana yang disalurkan pada setiap periode dan ditetapkan melalui Keputusan Menkeu.

Selain mekanisme pemotongan TKD tersebut, terdapat alternatif lain yang disediakan oleh regulasi pengelolaan keuangan daerah, yakni penganggaran kewajiban dalam APBD. Pengaturan dalam PP No. 12 Tahun 2019 menempatkan kewajiban daerah untuk membayar tagihan pihak ketiga sebagai bagian dari keuangan daerah. Sementara itu, Permendagri No. 77 Tahun 2020 secara lebih konkret mengatur bahwa kewajiban Pemerintah Daerah yang timbul, antara lain, akibat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dianggarkan dan dibayarkan melalui APBD. Mekanismenya dilakukan dengan terlebih dahulu meneliti dasar pengakuan kewajiban tersebut berdasarkan prinsip kehati-hatian, kemudian menganggarkannya dalam program, kegiatan, dan rekening belanja yang sesuai, serta menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) atau Perubahannya dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pembayaran.* sekian

redaksi

Recent Posts

Dibangun Rp2,5 Miliar, Kantor PDIP di Morotai Kini Tak Terawat

Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Pulau Morotai, Maluku Utara, yang dibangun sejak…

16 jam ago

Dinkes Morotai Pastikan Obat Kolesterol Tersedia, Strip Pemeriksaan Masih Diupayakan

Ahdad Hi. Hasan, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan…

17 jam ago

NHM Fasilitasi Transportasi Pelajar Halut untuk PRAKERIN dan Kejuaraan U-17

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Department NHM Peduli dan Department Transport kembali memberikan dukungan…

18 jam ago

Jaga Lingkungan, Perkuat K3, Komitmen NHM melalui Standar ISO SML & SMK3L

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menjalani Audit Surveillance 2 terhadap penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)…

19 jam ago

Pemerintah Pulau Taliabu Fokus Penataan Produsen Data

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai penataan produsen data diseluruh instansi Organisasi Perangkat…

1 hari ago

Pekan Depan Kantor Camat Morselbar Direhab dengan Anggaran Rp500 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara menyiapkan anggaran Rp500 juta untuk merehabilitasi Kantor Kecamatan…

1 hari ago