Bentuk rokok yang diduga ilegal yang ditawarkan ke Nurhati, salah satu pemilik kios di Desa Daeo Majiko, Pulau Morotai. Foto: Istimewa
Warga Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morsel, Pulau Morotai, Maluku Utara dihebohkan dengan peredaran rokok yang diduga tidak memiliki izin atau label resmi bea cukai, pada Minggu, 27 April 2025.
Nuryati, salah satu pemilik kios di desa tersebut mengatakan, dua orang pria menggunakan sepeda motor matic merah dengan nomor polisi N 3615 KI terlihat menjual rokok ke sejumlah kios kecil.
“Ada dua orang yang datang pakai motor merah. Mereka jual rokok setumpuk, macam-macam jenisnya, tapi tidak ada label bea cukainya,” ujarnya.
Ia bilang, harga rokok tersebut cukup murah, hanya Rp15 ribu perbungkus, jauh di bawah harga pasaran.
“Rokok yang biasa kami jual ada label bea cukainya. Ini polos, jadi saya tidak berani ambil,” tambah Nuryati.
Saat ditanya, dua orang tersebut mengaku berasal dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. “Tidak lama setelah itu, keduanya langsung berkemas dan pergi dari sini,” katanya.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…