Bentuk rokok yang diduga ilegal yang ditawarkan ke Nurhati, salah satu pemilik kios di Desa Daeo Majiko, Pulau Morotai. Foto: Istimewa
Warga Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morsel, Pulau Morotai, Maluku Utara dihebohkan dengan peredaran rokok yang diduga tidak memiliki izin atau label resmi bea cukai, pada Minggu, 27 April 2025.
Nuryati, salah satu pemilik kios di desa tersebut mengatakan, dua orang pria menggunakan sepeda motor matic merah dengan nomor polisi N 3615 KI terlihat menjual rokok ke sejumlah kios kecil.
“Ada dua orang yang datang pakai motor merah. Mereka jual rokok setumpuk, macam-macam jenisnya, tapi tidak ada label bea cukainya,” ujarnya.
Ia bilang, harga rokok tersebut cukup murah, hanya Rp15 ribu perbungkus, jauh di bawah harga pasaran.
“Rokok yang biasa kami jual ada label bea cukainya. Ini polos, jadi saya tidak berani ambil,” tambah Nuryati.
Saat ditanya, dua orang tersebut mengaku berasal dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. “Tidak lama setelah itu, keduanya langsung berkemas dan pergi dari sini,” katanya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…