Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rus'an M Nur Taib. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M Nur Taib membantah tudingan dugaan pungli yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif.
Rus’an mengatakan apa yang disampaikan Nurlela harus memiliki bukti. Sebab menurutnya, pungli merupakan tindakan melanggar hukum.
“Kalau Nurlela menemukan hal itu seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena yang pastinya itu kita tidak pernah melakukan pungli,” kata Rus’an, Rabu, 21 Mei 2025.
Dia bilang, pihaknya mendukung jika tindakan pungli yang disebutkan oleh Nurlela dilaporkan ke penegak hukum.
“Yang pastinya kalau ibu Nurlela punya bukti dan bisa membuktikan pungli itu maka saya mendukung dan akan bersama-sama untuk hal ini dilaporkan dan diproses secara hukum,” ujar Rus’an.
Selain itu, Rus’an juga membantah jika dalam pengurusan administrasi oleh para kontaktor pihaknya meminta uang atau pelicin.
“Saya tidak pernah meminta uang atau pelicin setiap tandatangan surat atau apapun itu. Jika itu ada bukti maka buktikan itu jangan sampai ini jadi fitnah,” tegasnya.
“Katanya hal ini sudah lama diketahui oleh ibu Nurlela, tapi kenapa ibu Nurlela diam tidak proses. Saya siap jika di panggil terkait hal ini,” tambahnya.
Sedikitnya enam kecamatan di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpeluang mendapatkan kuota minyak tanah pada tahun…
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…
Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…
Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…
Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…