Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rus'an M Nur Taib. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M Nur Taib membantah tudingan dugaan pungli yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif.
Rus’an mengatakan apa yang disampaikan Nurlela harus memiliki bukti. Sebab menurutnya, pungli merupakan tindakan melanggar hukum.
“Kalau Nurlela menemukan hal itu seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena yang pastinya itu kita tidak pernah melakukan pungli,” kata Rus’an, Rabu, 21 Mei 2025.
Dia bilang, pihaknya mendukung jika tindakan pungli yang disebutkan oleh Nurlela dilaporkan ke penegak hukum.
“Yang pastinya kalau ibu Nurlela punya bukti dan bisa membuktikan pungli itu maka saya mendukung dan akan bersama-sama untuk hal ini dilaporkan dan diproses secara hukum,” ujar Rus’an.
Selain itu, Rus’an juga membantah jika dalam pengurusan administrasi oleh para kontaktor pihaknya meminta uang atau pelicin.
“Saya tidak pernah meminta uang atau pelicin setiap tandatangan surat atau apapun itu. Jika itu ada bukti maka buktikan itu jangan sampai ini jadi fitnah,” tegasnya.
“Katanya hal ini sudah lama diketahui oleh ibu Nurlela, tapi kenapa ibu Nurlela diam tidak proses. Saya siap jika di panggil terkait hal ini,” tambahnya.
Oleh: Alnugransyah Asri (Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Halmahera Tengah) TULISAN ini tidak lahir dari jarak…
Seorang anggota kepolisian, Aiptu Justinus Gilbertus Matwan, yang bertugas di Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara,…
Polsek Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial NJ alias Nurman yang…
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan penjualan minuman keras tradisional jenis captikus merupakan tindakan…
Pelatih kepala Malut United, Hendri Susilo, menegaskan timnya dalam kondisi percaya diri jelang menghadapi Persis…
Yoder Kanal, Bendahara Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, diduga menghilangkan dana…